Mantan wakil ketua DPRD Jember Mahmud Sardjujono selaku terpidana kasus penipuan melalui tim penasehat hukumnya Senin pagi mendaftarkan pengajuan peninjauan kembali ke pengadilan negeri Jember, dengan menyertakan 4 novum atau bukti baru.
Ketua tim penasehat hukum Mahmud, Eko Yudi Yuhendi mengatakan, ada 4 orang pengacara yang ditunjuk Mahmud sebagai penasehat hukumnya. Diataranya Dodik Puji, Pandu Winata, Syaiful Bahri dan Eko sendiri sebagai ketua timnya. Menurut Eko ada sekitar 2 sampai 4 novum atau bukti baru yang diajukan dalam PK. Sayangnya Eko tidak bersedia menyebutkan materi novum karena baru akan disebutkan dalam persidangan nanti.
Eko menjelaskan, sejauh ini masih belum ada pernyataan dari kliennya tentang kesiapannya menghadapi eksekusi yang akan dilakukan kejaksaan. Karena memang sampai senin pagi kliennya belum menerima panggilan eksekusi dari kejaksaan. Namun yang pasti tim penasehat hukum akan mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan dari pihak keluarga.
Diberitakan sebelumnya, mantan wakil ketua DPRD Jember Mahmud Sardjujono dijatuhi vonis 1 tahun penjara atas tuduhan penipuan, terhadap seorang pengusaha asal Surabaya. Pasca turunnya putusan kasasi mahkamah agung ini tanggal 19 Oktober lalu, pengadilan negeri Jember mengrimkan pemberitahuan kepada. Kejaksaan negeri Jember dan keluarga Mahmud. Tetapi karena kejaksaan baru menerima petikan putusan, eksekusi belum bisa dilakukan sampai kejaksaan menerima salinan putusan secara lengkap.
(1.503 views)