Ketua IBW Jember Akan Segera Di Eksekusi

Kejaksaan negeri Jember pekan depan akan mengirimkan panggilan kedua kepada ketua Indonesia Birocration Wacth atau IBW Jember Sudarsono, untuk dilakukan eksekusi dalam kasus pencemaran nama baik yang dilakukannya kepada mantan kepala dinas pekerjaan umum Suhardianto.

kepala seksi tindak pidana umum kejaksaan negeri Jember Sujayanto mengatakan, pekan lalu pihaknya sudah mengirimkan panggilan pertama ke alamat Sudarsono di jalan nusantara Jember, sesuai dengan alamat yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan atau BAP. Namun dalam panggilan pertama tersebut Sudarsono tidak memenuhi panggilan mungkin menurut Sujayanto karena saat ini tempat tinggal Sudarsono sudah pindah di desa Jubung kecamatan Sukorambi.

untuk itu sesuai prosedur pekan depan kejaksaan akan kembali mengirimkan panggilan kedua ke alamat tempat tinggalnya yg baru. Sujayanto berharap Sudarsono bersedia kooperatif memenuhi panggilan jaksa. Sebab jika panggilan kedua dan ketiga tidak diindahkan, kejaksaan terpaksa melakukan upaya paksa untuk menjebloskan Sudarsono ke lembaga pemasyarakatan.

sementara Sudarsono ketika akan dikonfirmasi telfon selulernya semula tersambung namun ditengah pembicaraan terputus, dan ketika dihubungi kembali telepon selularnya sudah tidak aktif. Diberitakan sebelumnya mantan kepala dinas pekerjaan umum Suhardianto melaporkan ketua IBW ke polres Jember dengan tuduhan pencemaran nama baik.

setelah melaui proses hukum yang begitu panjang akhirnya mahkamah agung mengeluarkan putusan kasasi, yang isinya menjatuhkan vonis 3 bulan penjara terhadap ketua IBW Jember Sudarsono, atas tuduhan perbuatan pencemaran nama baik.

(1.410 views)
Tag: