Mantan wakil ketua DPRD Jember Mahmud Sardjuyono dijatuhi hukuman penjara 1 tahun, atas dugaan kasus penipuan terhadap seorang pengusaha asal Surabaya yang akan maju sebagai calon wakil bupati Jember berpasangan dengan Mahmud dalam pilkada 2004 lalu.
Keputusan Mahkamah Agung ini diterima pengadilan negeri Jember Senin 19 Oktober kemarin. Ketua pengadilan negeri Jember Singgih Prakoso menerangkan, dalam putusan mahkamah agung nomor 1321.k/pid/2008, majelis hakim menyatakan menerima kasasi jaksa dan membatalkan putusan pengadilan negeri Jember. Dengan demikian majelis hakim mahkamah agung menyatakan Mahmud secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, dan dijatuhi hukuman kurungan selama 1 tahun.
Atas putusan ini lanjut Singgih, diriya langsung membuat disposisi agar putusan ini segera dikirimkan sebagai pemberitahuan, kepada pihak terdakwa dan juga jaksa penuntut umum yang akan mengeksekusi putusan tersebut. Selasa siang staf pengadilan negeri Jember sudah menyampaikan putusan tersebut kepada para pihak.
Sementara salah satu keluarga Mahmud, Eny Hidayanti saat ditanya pendapatnya atas putusan ini mengatakan, yang jelas pihaknya akan mengajukan penijauan kembali atau P-K. Untuk materi P-K saat ini masih dipersiapkan oleh tim kuasa hukum yang ditunjuk.
Diberitakan sebelumnya, salah seorang pengusaha asal Surabaya bernama Happy Indra Kelana, melaporkan Mahmud Sardjuyono ke polres Jember dengan tuduhan melakukan penipuan. Mahmud yang saat itu mencalonkan diri sebagai calon bupati, berjanji akan menggandeng Happy sebagai calon wakil bupatinya. Sebagai syaratnya, Happy harus memberikan uang senilai 200 juta rupiah untuk dana kampanye.
Tetapi setelah uang yang diminta diberikan kepada Mahmud, ternyata Mahmud dalam pilkada 2004 lalu tidak jadi menggandeng Happy, tetapi menggandeng orang lain untuk mendampinginya. Merasa dibodohi Happy yang sudah memegang kuitansi dari mahmud saat uang tersebut diserahkan, melaporkan Mahmud ke polres Jember.
(1.090 views)