Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan adopsi tidak prosedural di RSUD Subandi, menilai dakwaan jaksa kabur dan tidak konsisten, sehingga kuasa hokum terdakwa meminta majelis hakim pengadilan negeri Jember membebaskan terdakwa dari dakwaan jaksa.
Dalam eksepsi yang dibacakan salah satu kuasa hukum terdakwa Zaenal Marzuki, tim kuasa hukum terdakwa mencatat beberapa persoalan atas surat dakwaan jaksa. Diantaranya penulisan nama yang tidak benar serta penerapan pasal yang tidak konsisten.
Menurut Zaenal, ini membuktikan bahwa jaksa penuntut umum kesulitan menentukan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Sehingga akibatnya jaksa ragu-ragu dalam menerapkan pasal yag disangkakan. Dengan kondisi seperti ini dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat material, sehingga majelis hakim seharusnya membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa.
Sidang selanjutnya akan ditunda hingga pekan depan untuk mendengar tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa. Diberitakan sebelumnya, 3 orang perawat ruang perinatologi RSUD Subandi ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan adopsi tidak procedural. Atas perbuatannya tersebut, jaksa penuntut umum mendakwa para perawat ini melanggar undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(1.056 views)