Munculnya calon perseorangan atau calon independent dalam pilkada mendatang, diperkirakan akan menimbulkan banyak persoalan. Selain persoalan pembengkakan anggaran, KPUD Jember juga khawatir petugas verifikasi faktual tidak mampu menjangkau pendukung calon independent yang jumlahnya minimal 3 persen dari total penduduk atau sekitar 70 ribu pemilih.
Ketua KPUD Jember Catty Tri Setyorini mengatakan, dalam aturan memang calon independent harus menyertakan surat pernyataan dukungan dari minimal 3 persen total pemilih. Untuk mengetahui jumlah pasti pemilih di kabupaten Jember, kpud akan berkoordinasi dengan dinas kependudukan. Tetapi jika mengacu pada pileg lalu diperkirakan minimal dukungan sekitar 70 ribu orang.
Yang menjadi persoalan menurut Catty, apakah mungkin petugas verifikasi faktual bisa mendatangi pendukung yang sekian banyak satu persatu. Apalagi jika kemudian calon independent yang muncul lebih dari satu. Catty justru khawatir verifikasi tidak dilakukan dengan benar oleh petugas sehingga menimbulkan masalah baru.
Selain itu KPUD juga akan membutuhkan lebih banyak anggaran untuk proses verifikasi ini. Setidaknya jika KPUD Jember memiliki gambaran honor verifikasi 1500 rupiah per orang, bisa dibayangkan berapa ratus juta yang dibutuhkan hanya untuk verifikasi.
Lebih jauh Catty menerangkan, dalam waktu dekat KPUD Jember juga akan melakukan studi banding ke beberapa daerah, yang sebelumnya sudah melaksanakan pilkada dengan mengikutsertakan calon independent. Karena persoalan surat dukungan sampai saat ini masih menjadi perdebatan, apakah perlu disertai materai atau hanya cukup dengan pernyataan saja.
(1.017 views)