DPRD Jember Segera Evaluasi Pelaksanaan Rekomendasi BPK

Segera setelah kelengkapan dewan ditetapkan, DPRD Jember akan mempertanyakan tindak lanjut rekomendasi BPK kepada pemkab Jember. Hal ini di sampaikan wakil ketua DPRD Jember Miftahul Ulum.

Menurut Ulum, tidak ada kelonggaran bagi pemkab untuk tidak melaksanakan rekomendasi BPK. Rekomendasi BPK sudah jelas, dan DPRD Jember periode sebelumnya secara formal juga telah menyampaikan tanggapannya melalui pandangan fraksi dalam laporan pertanggung jawaban APBD.

Untuk anggota dewan periode saat ini menurut Ulum, wajib memantau dan mengevaluasi sejauh mana eksekutif melaksanakan rekomendasi dewan dan pandangan fraksi DPRD periode sebelumnya. Jika ternyata pemkab tidak melaksanakan rekomendasi tersebut, perlu dipertanyakan dan bisa dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Ulum mengakui setelah pimpinan dewan saat itu menerima laporan hasil pemeriksaan BPK, tidak diberikan kepada semua anggota dewan, tetapi diberikan kepada pimpinan fraksi. Hal ini menurut Ulum tidak menjadi persoalan, karena seharusnya ketua fraksi masing-masing bisa memberikan salinannya kepada masing-masing anggotanya.

Diberitakan sebelumnya, dalam laporan hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan atau LHP BPK, tidak hanya mengungkapkan 14 temuan penggunaan anggaran 2008 pemkab Jember yang dinilai tak wajar. Tetapi juga memberikan sebelas rekomendasi kepada bupati Jember, agar segera menindak lanjuti rekomendasi tersebut. Mulai sebatas memperingatkan kepala unit kerja yang menyalahi aturan, hingga memerintahkan untuk menarik penggunaan dana yang dinilai tidak sesuai.

Memang menurut koordinator FKAB Suharyono, mayoritas rekomendasi BPK hanya bersifat administrative berupa teguran dan peringatan. Karena memang BPK sifatnya hanya melakukan pembinaan. Akan tetapi hasil pemeriksaan BPK ini jika tidak di tindak lanjuti, bisa dijadikan landasan untuk mengajukan laporan kepada aparat penegak hukum.

(1.030 views)
Tag: