Belum genap dua bulan menjabat, beberapa waktu lalu wakil rakyat kita yang baru, kabarnya ribut-ribut soal rumah dinas pimpinan dewan. Sebagian besar fraksi di gedung dewan, kabarnya menginginkan Rumah Dinas Ketua DPRD Jember Di Jalan Nias, dijadikan sebagai wisma atau tempat tinggal sementara seluruh anggota dewan. Jika memang demikian persoalannya, pertanyaanya adalah, apa alasan anggota dewan ingin mengalihkan rumah dinas ketua dprd menjadi wisma? Bagaimana sikap pimpinan DPRD Jember terkait keinginan ini? Kemudian, bagaimana tanggapan masyarakat terkait persoalan ini?
Informasi yang berhasil dikumpulkan Kiss FM, setiap anggota dewan minus pimpinan, berhak menerima tunjangan perumahan. Tak tanggung-tanggung, per bulan setiap anggota menerima tunjangan sebesar 2,5 juta rupiah. Itu artinya, jika dijumlah selama satu tahun, mereka akan mendapatkan tunjangan perumahan sebesar 30 juta rupiah. Jika tidak di P-A-W atau diganti oleh partainya, selama lima tahun seorang wakil rakyat berhak memperoleh tunjangan perumahan sebesar 150 juta rupiah. Itu artinya, selama lima tahun total APBD JEMBER, yang harus dikeluarkan untuk tunjangan perumahan 49 anggota dewan, sebesar 750 juta rupiah.
Menurut Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), Ayub Junaidi, banyak alasan seluruh fraksi di gedung dewan minus Fraksi Demokrat, yang menginginkan rumah dinas ketua DPRD, tepanya di jalan nias untuk dialihkan menjadi wisma. Salah satunya ialah, ketika pihaknya menggelar rapat sampai malam hari, anggota dewan yang jauh dari rumahnya, bisa istirahat di wisma yang telah disediakan.
Lantas mengapa rumah dinas di Jalan Nias? Menurut Ayub, itu lantaran rumah dinas tersebut yang paling dekat dengan gedung dewan. Jadi menurutnya, ketua dprd yang selama ini menempati di rumah tersebut, bisa berpindah di rumah dinas yang lain, sebab, DPRD Jember mempunyai 5 rumah dinas. Apalagi kata dia, periode sekarang unsur pimpinan DPRD hanya 4 orang.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Jember, Saptono Yusuf sebelumnya mengatakan, sejak tahun 2006 lalu, seluruh anggota dewan minus pimpinan, sudah mendapatkan tunjangan perumahan. Apalagi kata dia, permendagri melarang fasilitas wisma bagi anggota dewan.
Mengenai besaran tunjangan tersebut, menurut Saptono, mengacu pada periode lalu, per anggota dewan mendapatkan tunjangan perumahan sebesar 2,5 juta rupiah. Jadi kata dia, sebenarnya pemerintah sudah menyediakan anggaran, tinggal mau dipakai apa tidak oleh anggota dewan.
Di tempat terpisah, Koordinator Forum Komunikasi Anak Bangsa, Suharyono menyayangkan sikap wakil rakyat ini. Sebab menurutnya, tidak sepantasnya mereka sebagai rakyat, mementingkan kepentingan pribadi. Dijelaskan, seharusnya tunjangan perumahan tersebut dipergunakan semaksimal mungkin oleh anggota. Apalagi pimpinan dewan, jelas-jelas sudah tidak mendapat tunjangan perumahan.
Suharyono berharap, kedepan anggota dewan hendaknya lebih mementingkan kepentingan masyarakat, sebab saat ini mereka adalah wakil rakyat bukan lagi wakil partai politik.
(1.079 views)