Meski Polwiltabes Surabaya menyatakan sudah mengirimkan panggilan kepada bupati Jember tertanggal 11 September lalu, bupati Jember MZA Djalal saat dikonfirmasi usai paripurna penetapan pimpinan DPRD Jember mengaku tidak pernah tahu.
Seperti diberitakan sebuah media cetak nasional, 11 LSM mengklarifikasi kelanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan alat daur ulang aspal senilai 5 milyar rupiah, yang melibatkan mantan kepala dinas pekerjaan umum bina marga propinsi Jawa Timur yang saat ini menjabat sebagai bupati Jember MZA Djalal.
Meski tidak berhasil menemui Kapolwiltabes Surabaya komberpol Rony F Sompie, perwakilan 11 LSM ini berhasil menemui kanit tipikor Polwiltabes Surabaya AKP Efendi Lubis. Saat itu Effendi mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan panggilan pemeriksaan kepada Djalal tertanggal 11 September lalu. Tetapi Djalal tidak memenuhi panggilan. Sehingga Polwiltabes Surabaya akan mengirimkan surat panggilan kedua. Bahkan surat tersebut sudah dalam proses pengajuan, dan dipastikan tidak akan lama surat tersebut akan turun. Bupati Jember MZA Djalal sendiri saat dikonfirmasi kebenaran adanya surat panggilan dari polwiltabes tersebut hanya menjawab tidak tahu sampai berkali-kali.
Diberitakan sebelumnya, MZA Djalal menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polwil tabes pertama kali tanggal 15 April 2005. Setelah semua proses pemeriksaan saksi dan barang bukti dirasa terpenuhi, perkara yang melibatkan Djalal ini tertanggal 6 Februari 2006 dinyatakan lengkap atau P-21. Sayangnya saat itu Djalal sudah dilantik sebagai bupati Jember. Sehingga untuk proses hukum lebih lanjut harus melalui persetujuan presiden.
Proses tersebut juga sudah dilalui oleh Polwiltabes. Tanggal 14 Februaru 2006 Polwiltabes mengirimkan surat pengajuan ijin pemeriksaan bupati Jember MZA Djalal kepada presiden. Tetapi hingga saat ini ijin pemeriksaan terhadap Djalal dari presiden tidak pernah turun. Dengan munculnya surat edaran Mahkamah Agung nomor 09/bua.6/hs/ sp/iv/ 2009 yang menyatakan pemeriksaan terhadap kepala daerah dan wakil kepada daerah, bisa dilanjutkan tanpa menunggu ijin presiden, Polwiltabes kembali melanjutkan proses hukum dengan memanggil Djalal.
(1.225 views)