Nasib Tenaga Sukarelawan (sukwan) di Kabupaten Jember semakin mengkhawatirkan. Pasalnya hingga hari ini, belum ada kepastian mengenai kejelasan status mereka, apakah akan diangkat sebagai tenaga honorer atau tidak. Kira-kira saja, pada saat mereka menggelar unjuk rasa di halaman pemkab adalah sebagai bentuk kekesalan, lantaran belum ada kejelasan mengenai nasib mereka. Jika memang demikian persoalannya, sekarang yang menjadi pertanyaan adalah, bagaimana sikap Pemkab Jember terkait persoalan ini? Kemudian, bagaimana pula wakil rakyat menyikapi persoalan ini?
Selama bulan puasa, tenaga sukwan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Guru Indonesia (FKGI), tercatat sudah menggelar dua kali unjuk rasa di halaman Pemkab Jember. Unjuk rasa pertama kali, di temui langsung oleh Asisten I Tata Praja, Hasi Madani. Aksi kedua, mereka ditemui oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jember.
Menurut Salah Satu Tenaga Sukwan, Isma, beberapa waktu lalu pada saat pihaknya mendatangi Pemkab Jember, Asisten I berjanji akan menyampaikan keluhannya kepada bupati. Untuk itulah kata dia, pihaknya datang kembali ke pemkab, untuk menagih janji tersebut.
Isma menambahkan, pihaknya juga akan meminta kejelasan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jember, mengenai kejelasan status mereka, apakah bisa diangkat menjadi tenaga honorer atau tidak. Ia juga berharap, kedepan pemkab benar-benar serius untuk memperhatikan nasib Tenaga Sukwan Di Jember, sebab kata dia, selama ini kinerja tenaga sukwan juga tidak kalah dengan PNS.
Tidak jauh beda dengan Isma, Salah Satu Pengunjuk Rasa Dari Dishub, Santoso menjelaskan, selama ini Tenaga Sukwan Di Jember, bekerja hanya dengan menggunakan SK kepala SKPD. Padahal kata dia, untuk diangkat menjadi PNS, harus mendapatkan SK bupati. Untuk itulah kata dia, selama belum ada kejelasan dari Pemkab Jember, pihaknya akan tetap berunjuk rasa, sampai tuntutan tersebut bisa dipenuhi.
Menanggapi tuntutan ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jember, Sugiarto menjelaskan, sejauh ini pihaknya tidak bisa berbuat banyak terkait tuntutan tenaga sukwan ini. Ini tidak terlepas dari kata dia, adanya aturan yang melarang bupati mengangkat tenaga sukwan kembali. Aturan tersebut tertuang dalam PP 48 tahun 2005 dan PP 43 tahun 2007. Meski demikian, pada prinsipnya aspirasi tenaga honorer ini, tetap akan ditampung oleh Pemkab Jember.
Perjuangan tenaga sukwan ini, rupanya mendapat dukungan dari Anggota DPRD Jember. Salah satunya dari Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa, Ayub Junaidi. Menurutnya, FKB seratus persen akan mendukung upaya tenaga sukwan ini. Bahkan kata Ayub, jika memang alat kelengkapan dewan berupa komisi sudah terbentuk, dirinya sebagai ketua fraksi akan mengistruksikan anggotanya, yang di tempatkan di Komisi D, untuk memanggil pihak terkait. Hanya saja yang perlu digaris bawahi, FKB akan mendukung, apabila sudah sesuai dengan aturan yang ada, serta sudah memenui syarat kesemuanya.
(2.230 views)