Golkar Tidak Butuh Legal Opinion Dari Pihak Lain

Setelah sekian lama menjadi perbincangan public, DPD Golkar Jember akhirnya angkat bicara terkait munculnya legal opinion atau pendapat hukum dari Universitas Jember. Sekretaris DPD Golkar Jember Yudi Hartono mengatakan, golkar sudah memiliki pakar hukum sekelas Muladi, sehingga tidak perlu legal opinion dari lembaga diluar lembaga hukum seperti Unej.

Menurut Yudi partai golkar adalah partai yang menganut sistem hirarki. Sehingga apapun keputusan pengurus pusat akan dilaksanakan di tingkat propinsi dan kabupaten. Dan yudi yakin, keputusan DPP Golkar terutama yang berakaitan dengan persoalan hukum sudah melalui pertimbangan biro hukum yang diketuai mantan menkumham Muladi.

Yudi menegaskan, selama ini DPD Golkar tidak pernah meminta legal opinion kepada siapapun terkait persoalan tidak dilantiknya caleg terpilih golkar Mujiburahman Sucipto. Jika kemudian muncul legal opinion dari Unej yudi memastikan hal itu atas permintaan pribadi salah satu caleg golkar.

Meski demikian DPD Golkar lanjut Yudi, tidak akan mereaksi polemik legal opinion ini. Karena menurutnya hal ini hanya merupakan riak-riak politik yang tidak perlu ditanggapi. DPD Golkar hanya meminta kepastian dari pemprov, siapa yang berhak mengisi satu kursi kosong milik golkar di DPRD Jember. Sebab jika kursi kosong ini tidak segera diisi, fraksi golkar satu-satunya pihak yang paling dirugikan.

Diberitakan sebelumnya, forum konstituen partai golkar mempersoalkan munculnya legal opinion dari Unej, terkait persoalan hukum yang menjerat Sucipto. Meski legal opinion Unej tidak memiliki kekuatan hokum, nyatanya akibat legal opinion ini gubernur tidak menandatangani ijin pelantikan Sucipto.

Ketua forum konstituen golkar Miftahul Rahman Jumat siang lalu sudah menyampaikan surat permintaan klarifikasi dari rektorat Unej. FKPG memberikan deadline waktu hingga Selasa pekan depan agar pihak Unej memberikan klarifikasi melalui seluruh media massa. Jika surat tersebut tidak diindahkan, FKPG mengancam akan melayangkan somasi dan upaya hukum lebih jauh.

(1.077 views)
Tag: