Forum konstituen partai Golkar mengancam akan mensomasi Universitas Jember, jika sampai Selasa pekan depan Universitas Jember tidak memberikan klarifikasi tertulis dan menyiarkan kepada seluruh media massa/ terkait legal opinion atau pendapat hukum yang dibuat fakultas hukum unej atas persoalan caleg terpilih Golkar Jember Mujiburahman Sucipto.
Surat peringatan ini disampaikan ketua forum konstituen partai Golkar Miftahul Rahman ke rektorat Universitas Jember Jumat siang. Menurut Miftahul Rahman, dirinya menyayangkan terbitnya legal opinion dari fakultas hukum Unej, dalam kasus pemilu yang sampai menyebabkan tidak dilantiknya salah satu caleg Golkar. Parahnya lagi akibat legal opinion itu saat ini terjadi polemik di internal Golkar.
Seharusnya sebagai lembaga pendidikan terhormat di Jember, Unej memberikan masukan yang mencerdaskan masyarakat. Bukan justru membodohi masyarakat dan menciderai proses demokrasi. Apalagi legal opinion yang dikeluarkan Unej digunakan oleh pihak tertentu untuk menyerang Sucipto secara politik. Untuk itu Miftahul Rahman meminta rektor Unej memberikan klarifikasi karena legal opinion itu dikeluarkan dengan kop surat resmi Universitas Jember.
Sementara dekan fakultas hukum Universitas Jember Arief Amrullah saat dikonfirmasi sebelumnya mengaku tidak tahu dengan keluarnya legal opinion dari fakultas hokum. Padahal jelas-jelas ada surat tugas bernomor 1954/h25.1.1/kp.8/2009 yang ditandatangani Arief Amrullah. Dalam surat tersebut 3 orang dosen masing-masing Multazam Muntaha, Samsudi dan Widodo Eka Cahyana, ditugaskan untuk membuat legal opinion atas permintaan pengurus sekaligus caleg partai Golkar.
Tetapi saat dikonfirmasi Lebih jauh, Arief mengaku mengeluarkan legal opinion tersebut atas permintaan KPUD Jember. Selain ke Universitas Jember, KPUD meminta legal opinion ke pengadilan negeri Jember. Dan akhirnya KPUD Jember memutuskan mengambil legal opinion dari pengadilan negeri sebagai lampiran.
Anehnya ketua KPUD Jember Catty Tri Setyorini membantah telah meminta legal opinion dari universitas Jember. KPUD Jember lanjut Catty, hanya meminta penjelasan dari pengadilan negeri Jember karena kasus yang dialami Sucipto di putus oleh pengadilan negeri Jember.
(1.686 views)