Meski susunan dan kedudukan DPR sudah diundangkan, DPRD kabupaten dan kota tetap belum bisa menetapkan kelengkapan DPRD dan tatib dewan, karena peraturan pemerintah yang mengatur dua persoalan tersebut masih belum turun.
Hal ini diketahui setelah pimpinan sementara DPRD Jember berkonsultasi dengan departemen dalam negeri pekan lalu. Menurut wakil ketua sementara DPRD Jember Lukman Winarno, susduk DPR sudah diundangkan oleh pemerintah dengan nomor 27 tahun 2009.
Meski demikian dalam susduk hanya mengatur tentang penetapan pimpinan dewan dan pembentukan fraksi. Namun untuk pembentukan komisi dan tatib masih harus menunggu peraturan pemerintah. Dengan diundangkannya susduk dewan ini rencananya Selasa besok akan dilakukan rapat koordinasi dengan semua anggota dewan, untuk menentukan jadwal paripurna penetapan pimpinan dan fraksi DPRD Jember.
Diberitakan sebelumnya, dalam susduk yang ditetapkan DPR-RI beberapa waktu lalu, ketua DPRD kabupaten secara otomatis dijabat oleh pemenang pemilu di daerah masing-masing, kemudian pemenang kedua, ketiga dan keempat menduduki jabatan sebagai wakil ketua. Sedangkan untuk fraksi minimal beranggotakan 5 orang.
Dengan kondisi ini berarti jabatan ketua DPRD Jember akan dijabat oleh wakil dari Demokrat. Sementara untuk jabatan wakil ketua dijabat oleh PDI-P, PKB dan PKNU. Sedangkan untuk fraksi diperkirakan ada 7 fraksi. Diantaranya fraksi Demokrat, Fraksi Demokrasi Indonesia Raya, Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi Keadilan Nadlatul Ulama, Fraksi Keadilan Sejahtera, Fraksi Annur dan Fraksi Golkar.
(1.158 views)