Meski Sudah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap 5 Kasus Pidana Pemilu Pileg Belum Di Eksekusi

Panitia pengawas pemilu kabupaten Jember menilai kejaksaan ogah-ogahan melakukan eksekusi dalam kasus pidana pemilu. Padahal di Jember ada 5 kasus pidana pemilu legislatif yang sudah diputus pengadilan tinggi Jawa Timur, dan putusan tersebut dinyatakan inkrah atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Ketua panwaskab Jember Agung Purwanto mengatakan, setelah pengadilan negeri Jember menjatuhkan vonis bersalah terhadap kelima kasus pidana pemilu ini, para terdakwa mengajukan banding. Dan informasi terakhir yang diterima Panwaskab, pengadilan tinggi menolak banding yang diajukan terdakwa sehingga pengadilan tinggi menguatkan putusan pengadilan negeri Jember.

Agung mengaku sudah berkoordinasi dengan kejaksaan negeri Jember untuk melakukan eksekusi, tetapi kejaksaan nampak enggan. padahal eksekusi dalam kasus pidana pemilu tidak ada istilah kadaluarsa seperti alasan yang disampaikan oleh pihak kejaksaan.

Agung mengatakan pihaknya akan kembali berusaha mengajak kejaksaan untuk segera melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan tinggi tersebut. Sebab hal ini menurut Agung menyangkut kondite Panwas, agar terjadi penegakan hukum dalam kasus pidana pemilu.

Jika kemudian setelah Panwas bekerja dilapangan sesuai mekanisme hukum ternyata tidak ada tindak lanjut dari penegak hokum, kemudian untuk apa Panwas di bentuk. Lebih parahnya lagi ketika penegakan hukum tidak berjalan, tidak akan menimbulkan efek jera dan di pastikan demokrasi di masa yang akan datang tidak akan pernah lebih baik dari sekarang.

Diberitakan sebelumnya dalam pemilu legislatif lalu Panwaskab Jember melanjutkan 5 kasus pidana pemilu, diantaranya perusakan bendera parpol di Wuluhan, money politik PKPB di Pakusari dan PDP di Wuluhan, kampanye diluar jadwal yang dilakukan diperumahan Gebang dan keterlibatan PNS aktif dalam kampanye caleg PKS.

(1.151 views)
Tag: