Sekkab Jember Juwito “Check In” Lebih Pagi

Kejaksaan negeri Jember Senin pagi melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi dana bantuan hukum Sekkab Jember EC Juwito. Meski kejaksaan menjadwalkan eksekusi terhadap Juwito jam 10 pagi, ternyata dengan didampingi kabag hukum pemkab Jember Mujoko dan beberapa keluarganya, Juwito memilih masuk lapas jam 7 pagi.

Keputusan Juwito untuk masuk lapas lebih pagi dari yang dijadwalkan, merupakan kejadian yang langka. Biasanya apalagi pejabat, ketika akan dilakukan eksekusi oleh kejaksaan masih banyak upaya berkelit seperti berpura-pura sakit. Tetapi kebiasaan ini ternyata tidak berlaku kepada Juwito. Juwito justru memilih masuk lapas lebih pagi.

Kepala kejaksaan negeri Jember Irdham mengatakan, pihaknya menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung melalui pengadilan negeri Jember Jumat pagi. Pada hari yang sama kejaksaan negeri Jember mengirimkan pemberitahuan rencana eksekusi kepada Juwito.

Menurut Irdam, Mahkamah Agung dalam putusannya menilai Juwito secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sehingga dijatuhi vonis 2 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan. Selain itu Juwito juga diwajibkan mengganti kerudian negara 416 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Sementara kuasa hukum Juwito, Mohammad Holili ketika di konfirmasi per telfon mengatakan, saat ini materi peninjauan kembali sedang disusunnya. Rencananya Selasa atau paling lambat Rabu besok materi PK akan diajukan ke Mahkamah Agung.

Menurut Holili, ada dua novum yang akan diajukan dalam PK nanti. Pertama berita acara rapat tanggal 13 Oktober 2003 yang diadakan di pendopo bupati. Dalam rapat tersebut bupati mengajukan pinjaman senilai 7,6 milyar ke kas daerah untuk operasional bupati.

Novum kedua nota dinas sekkab yang menagih bupati Samsul Hadi untuk segera melunasi pinjamannya ke kas daerah. Berdasarkan nota dinas tersebut Samsul Hadi kemudian melunasi pinjamnanya ke kas daerah tanggal 25 April 2004. Menurut Holili ini membuktikan bahwa sudah tidak ada lagi kebocoran kas daerah tahun 2000 sampai 2004.

Sedangkan terkait bankum lanjut Holili, Juwito hanya sebagai pengusul. Sementara pengambil keputusan adalah bupati dan legislative. Bahkan pelaksananya juga bukan Sekkab tetapi melalui kabag hukum pemkab, sehingga unsur pidana tidak bisa diterapkan kepada Juwito.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung sebelumnya sudah mengirimkan putusan kasasi yang diajukan Juwito ke pengadilan negeri Jember. Namun karena halaman 36 yang merupakan inti putusan tersebut tidak ada, pengadilan negeri Jember mengirimkan kembali berkas putusan ke Mahkamah Agung.

Ketika menjalani proses hukum di tingkat pengadilan negeri Jember yang kemudian diputus bebas, Juwito sempat menjalani masa penahanan di lapas selama 7 bulan. Dengan putusan Mahkamah Agung ini berarti Juwito tinggal menjalani hukuman 17 bulan penjara.

(2.305 views)

Tag: