Ahmad Winarko warga Lumajang yang saat pemungutan suara lalu tertangkap melakukan pencontrengan dua kali di TPS 25 kecamatan Kalisat, dituntut 6 bulan penjara dan denda 6 juta rupiah. Hal ini terungkap dalam sidang pidana pemilu di pengadilan negeri Jember Selasa siang.
Dalam sidang singkat dengan majelis hakim yang diketuai Priyo Utomo ini sebelumnya memeriksa 4 orang saksi, termasuk pelapor saksi pasangan capres-cawapres Megawati-Prabowo, dan juga beberapa anggota PPS dan KPPS desa Kalisat. Semua saksi mengakui sudah melihat jari kelingking sebelah kiri terdakwa terdapat tanda tinta, saat masuk ke TPS 25. Bahkan terdakwa sendiri kepada majelis hakim mengakui, sebelumnya telah mencontreng di TPS 9 desa Pulo kecamatan Tempeh Lumajang.
Jaksa penuntut umum Hari Wibisono dalam tuntutannya menilai, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 236 undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang pilpres. Karenanya jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan hukuman 6 bulan kurungan, dan denda 6 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan.
Majelis hakim sudah memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk memberikan pembelaannya. Tetapi terdakwa tidak mau menggunakannya. Dengan demikian majelis hakim menunda sidang dan dilanjutkan hari Kamis 6 Agustus mendatang, dengan agenda pembacaan putusan.
Diberitakan sebelumnya, Ahmad Winarko ditangkap saksi Mega-Pro karena terlihat pada kelingking sebelah kirinya sudah ada tanda tinta, saat keluar dari bilik suara di TPS 25 desa Kalisat. Dugaan Winarko mencontreng dua kali dikuatkan dengan pernyataan KPUD Lumajang dengan melampirkan daftar pemilih tetap atau DPT kabupaten Lumajang, dimana Winarko juga tercatat sebagai pemilih di Lumajang.
(1.078 views)