50 Persen Lebih Anggota Dewan Inginkan Laptop Menjadi Hak Milik

50 persen lebih anggota dewan menginginkan laptop menjadi hak milik. Hal ini disampaikan anggota badan kehormatan DPRD Jember Anis Hidayatullah. Padahal seharusnya sesuai aturan maksimal tanggal 10 Agustus semua aset pemkab yang di pinjamkan kepada anggota dewan harus sudah dikembalikan.

Menurut Anis, 50 persen anggota dewan melalui pimpinan mengusulkan agar laptop bisa menjadi hak milik atau minimal dilelang setelah diperhitungkan nilai penyusutan selama 5 tahun. Tetapi menurut Anis, secara tehnis masih dibahas di pemkab. Secara pribadi Anis sendiri sudah mengembalikan laptop yang dipegangnya ke sekretariat beberapa hari lalu.

Anis mengatakan, seharusnya jika anggota dewan yang lain membaca klausul perjanjian ketika laptop di terimakan dulu, semestinya sudah tidak ada lagi keinginan untuk meminta laptop menjadi hak milik. Tetapi jika memang ada laptop yang hilang menurut Anis, masih ada kemungkinan untuk dihapuskan. Tetapi dengan syarat ada bukti laporan kehilangan dari pihak kepolisian.

Anggota komisi D DPRD Jember Sanusi Mohtar Fadillah mengatakan, jika aturannya laptop harus dikembalikan dirinya siap mengembalikan. Tetapi menurut Sanusi, kondisi laptop yang ada saat ini sudah ketinggalan tehnologi. Sehingga jika dimohon sekalipun oleh anggota dewan pemkab tidak akan rugi. Selain jika dijual harganya tidak akan seberapa, Sanusi yakin anggota dewan yang baru tidak mungkin mau menggunakan laptop bekas yang spesifikasinya sudah ketinggalan jaman seperti itu.

Sementara anggota komisi D yang lain Baharudin Nur mengatakan, laptop adalah aset pemkab yang statusnya dipinjamkan kepada anggota dewan. Sehingga sudah seharusnya laptop dikembalikan. Tapi kalau memang ada kebijakan diberikan kepada anggota dewan tidak ada masalah. Tetapi jika tidak ada Baharudin lebih setuju jika tidak usah diminta.

Diberitakan sebelumnya, setelah munculnya surat edaran Mendagri untuk menarik tunjangan komunikasi intensif dan seluruh aset pemerintah yang dipinjamkan kepada anggota dewan, badan kehormatan DPRD Jember mengirimkan surat kepada seluruh anggota dewan untuk melunasi TKI dan mengembalikan aset pemkab, sebelum masa jabatannya berakhir 20 Agustus mendatang.

Jika hal ini tidak dilakukan, badan kehormatan mengancam akan melaporkannya kepada pihak kepolisian. Sehingga untuk selanjutnya persoalan ini tidak lagi menjadi tanggung jawab badan kehormatan tetapi polisi yang akan menindaklanjutinya.

(1.149 views)
Tag: