Pendapatan APBD Dari Sektor Pajak Hotel Dan Restoran Sangat Kecil

Retribusi hotel, restauran dan tempat hiburan di Jember ternyata masih belum maksimal. Bukan hanya soal rendahnya tingkat hunian hotel di Jember. Namun keengganan pengusaha untuk menerapkan pajak kepada konsumennya juga rendah. Demikian disampaikan kepada dinas pendapatan daerah Jember Suprapto.

Menurut Suprapto sesuai ketentuan undang-undang, seharusnya ada kewajiban bagi penghuni hotel atau konsumen restoran, untuk membayar pajak pemerintah sebesar 10 persen. Dan yang berkewajiban menarik adalah pengusaha hotel atau restoran yang kemudian di setorkan tiap bulan ke dinas pendapatan daerah.

Namun kenyataannya selama ini pajak tidak dibebankan kepada konsumen, tetapi dibayar sendiri oleh pengelola hotel dan restoran. Memang implikasinya tarif yang dibebankan kepada konsumen lebih murah. Tetapi dampaknya juga pajak sebesar 10 persen sesuai ketentuan undang-undang tidak bisa terlaksana. Karena pajak pemerintah yang disetrokan ke dispenda seperti sistem taksasi, sesuai kemampuan pengelola hotel.

Menurut Suprapto, yang memberlakukan aturan seperti ini ternyata bukan hanya Jember. Tetapi seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur kecuali Surabaya yang sudah menerapkan sesuai aturan. Sementara di Jember yang sudah menerapkan pajak sesuai undang-undang baru CFC, KFC dan Pizzahut.

Lebih jauh Suprapto menjelaskan, untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak hotel dan restoran ini, beberapa waktu lalu dispenda sudah menggelar pertemuan dengan pengurus persatuan hotel dan restoran Indonesia atau PHRI. Dispenda meminta melalui PHRI agar praktek semacam ini tidak lagi dilakukan. Hotel atau restoran tidak perlu takut tidak didatangi pelanggan, meski menerapkan pajak pemerintah kepada pelanggannya.

(1.653 views)

Tag: