Beberapa lalu persoalan rumpon mencuat ke permukaan. Bahkan kamis lalu, ratusan nelayan berunjuk rasa di Kantor Dinas Peternakan Dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Jember. Aksi mereka sempat membuat ruas jalan di depan Kantor Disnakkan macet total. Pertanyaan adalah, apa yang melatar belakangi nelayan ini menolak keberadaan rumpon? Lalu, bagaimana sikap anggota dewan terkait persoalan ini? Kemudian, bagaimana sikap pemkab mengenai polemik rumpon?
Rumpon adalah alat bantu pengumpul ikan, yang berupa benda atau struktur yang dirancang atau dibuat dari bahan alami atau buatan yang ditempatkan secara tetap atau sementara pada perairan laut. Mengenai pemasangan dan pemanfaatan rumpon, diatur dalam Surat Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan, Nomer 30 Tahun 2004.
Menurut Anggota Komisi B DPRD Jember, Rendra Wirawan, berdasarkan hasil konsultasi ke dirjenkelautan dan perikanan, pada prinsipnya pemerintah pusat sangat mensupport pemda, bahkan pemerintah pusat memberikan program. Hanya saja, perlu ada kerjasama antara eksekutif di daerah dengan pusat.
Terkait masalah rumpon lanjut Rendra, seandainya pemerintah daerah melakukan kerjasama dengan pusat dan provinsi, dirinya yakin tahun 2010 persoalan rumpon tidak akan terjadi lagi. Sebab kata dia, penolakan rumpon oleh nelayan puger dikarenakan tidak semua kelompok nelayan memiliki rumpon. Sehingga memunculkan polemik antara nelayan.
Terkait hasil konsultasi dengan pemerintah pusat mengenai polemik rumpon, menurut Rendra, pemerintah pusat menyerahkan sepenuhnya kepada pemda, sebab, pemda sudah membentuk tim sendiri. Rendra menambahkan, hasil konsultasi Komisi B kemarin, lebih berorientasi kepada kepentingan mendatang agar keberadaannya ditambah.
Sebelumnya Koordinator Pengurus Kerukunan Nelayan Jember, Kustiono Musri mengatakan, disamping membahayakan kapal nelayan, keberadaan rumpon sangat merugikan nelayan. Bahkan beberapa waktu lalu, sempat terjadi kecelakaan akibat rumpon.
Kustiono menambahkan, di wilayah Puger sedikitnya ada 14 rumpon tidak berijin. Jelas hal ini kata dia, melanggar undang-undang. Untuk itulah nelayan Puger lanjut kustiono, mendesak kepala disnakkan segera mencabut keberadaan rumpon.
Sementara itu, sebelumnya menuturkan, Kepala Dinas Peternakan Dan Perikanan Jember, Dalhar menjelaskan, pihaknya belum bisa memutuskan terkait persoalan ini. Hanya saja menurut Dalhar, dirinya menghimbau kepada pemilik rumpon agar memutus rumponnya.
Dalhar berjanji, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil nelayan pemilik rumpon. Tetapi ketika himbauan ini tidak diindahkan oleh nelayan pemilik rumpon, pihaknya tetap tidak bisa berbuat banyak. Sebab yang berwenang memberikan sanksi terhadap rumpon yang tidak berijin hanya pemerintah propinsi dan dirjen kelautan.
(1.794 views)