Mahkamah Agung akhirnya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Sekkab Jember Juwito, atas dugaan korupsi dana bantuan hukum senilai 1,1 milyar rupiah. Putusan Mahkamah Agung ini menjawab kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum, karena pengadilan negeri Jember menjatuhkan vonis bebas murni kepada Juwito.
Ketua pengadilan negeri Jember Singgih Budi Prakoso mengatakan, putusan Mahkamah Agung nomor 647/K/Pid.Sus tertanggal 28 Agustus 2008 ini, baru diterima pengadilan negeri Jember tanggal 29 Juni lalu. Dalam putusan tersebut Juwito dinilai terbukti bersalah sehingga dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, denda dan mengganti kerugian Negara. Namun untuk denda dan kerugian negara Singgih masih belum bersedia menyebutkan karena masih menunggu revisi putusan.
Sayangnya lanjut Singgih, eksekusi tidak bisa segera dilakukan karena dari 40 halaman berkas putusan Mahkamah Agung, ada satu halaman yang tertinggal. Sehingga tanggal 30 Juni lalu pengadilan negeri Jember mengirimkan surat klarifikasi ke Mahkamah Agung, yang intinya meminta petunjuk apakah yang dikirimkan kembali ke Mahkamah Agung cukup putusannya, atau sekaligus dengan berkas-berkas lainnya. Singgih berjanji akan segera memerintahkan jaksa mengeksekusi jika putusan ini sudah turun.
Sementara Sekkab Jember Juwito saat dikonfirmasi mengaku masih belum mendengar putusan ini. Namun jika memang benar seperti yang dikabarkan, Juwio mengaku dengan legowo menjalani putusan tersebut. Juwito juga mengaku belum menunjuk tim kuasa hukum untuk melakukan peninjauan kembali. Baru nanti setelah putusan Mahkamah Agung diterimanya, akan dipikirkan langkah selanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, pengadilan negeri Jember menyidangkan 3 dari 4 tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan hukum pemkab Jember. Ketiga tersangka yang disidangkan Sekkab Jember Juwito, ketua DPRD Jember Madini Farouq dan wakil ketua DPRD Jember Mahmud Sardjuyono. Namun majelis hakim pengadilan negeri Jember yang diketua Mujahri membebaskan ketiga terdakwa atas semua tuduhan. Sehingga jaksa penuntut umum langsung mengajukan kasasi. Sementara wakil bupati Jember Kusen Andalas belum dilakukan pemeriksaan karena ijin presiden masih belum turun.
(1.060 views)