Polsek Panti Diduga Lepaskan 2 Pelaku Ilegal Logging

tersangka-menunjukkan-bb-kepada-petugas2 orang yang diduga sebagai pelaku illegal logging di petak 53-C RPH Suci kecamatan Panti, dilepas oleh polsek Panti karena dinilai kurang cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan. Padahal tersangka sudah mengakui perbuatannya, dan barang bukti berupa tonggak dan rencek masih ada.

Komandan regu Polhutmob Perhutani KPH Jember Muhammad Ghofur menceritakan, tanggal 26 Juni lalu anggotanya beserta pembina polhut AKP Mohammad Adil, menangkap 2 orang tersangka berinisial WN dan UP, beserta barang bukti rencek kayu mahoni yang diduga hasil curian.

Setelah dicroscek ke TKP kedua tersangka mengakui perbuatannya. Bahkan tersangka menegaku disuruh oleh seseorang berinisial HM. Karena itu tanggal 27 Juni tersangka beserta barang bukti rencek diserahkan ke polsek Panti untuk proses hukum lebih lanjut. Sayangnya kabar terakhir polsek Panti melepaskan tersangka dengan alasan kurang cukup bukti.

Kapolsek Panti AKP Udik Budiarso hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi. Ketika di hubungi telepon selulernya tidak diangkat. Sementara Kapolres Jember AKBP Nasri saat dihubungi per telfon mengatakan masih akan mengecek terlebih dahulu.

(1.780 views)
Tag: