Polres Jember Rabu iang memeriksa Nafhan Baidi, ketua PPK Mayang yang diduga menggelapkan honor panitia pemungutan suaran (PPS), kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) dan petugas pelindung masyarakat (Linmas) kecamatan Mayang. Nafhan Baidi diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan honor perangkat penyelenggaran pemilu presiden 8 Juli lalu.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, uang yang digelapkan yang tersangka mencapai 127 juta rupiah. Uang sebanyak itu merupakan jatah PPS, KPPS dan Linmas di 4 desa dari 7 desa yang ada di kecamatan Mayang.
Nafhan Baidi mengakui jatah para penyelenggara pemilu di tingkat bawah itu digunakannya untuk kepentingan pribadi. Ia terpaksa menggunakan uang tersebut untuk membayar hutang. Nafhan juga berjanji akan segera mengembalikan uang tersebut, dengan uang hasil penjualan rumah yang saat ini ditempatinya.
Kapolres Jember AKBP Nasri mengatakan, selain melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pihaknya juga telah memeriksa sedikitnya 4 ketua PPS di kecamatan Mayang yang belum mendapatkan pembayaran. Sejumlah barang bukti mulai kwitansi pencairan uang, buku tabungan dan beberapa dokumen sudah disita.
Menurut Nasri, dalam buku tabungan yang diamankan tercatat jika sebelumnya yang bersangkutan pernah mendapat transfer uang sebesar 500 juta rupiah lebih dari KPUD Jember. 300 juta diantaranya telah digunakan untuk operasional pilpres, 73 juta digunakan untuk membayar honor sebagaian perangkat pemilu di tiga desa. Dan sisanya sekitar 127 juta rupiah digunakan untuk membayar hutang pribadi.
Meski demikian polisi tidak menjerat tersangka dengan pasal korupsi terhadap tersangka, karena dari hasil pemeriksaan sementara belum mampu memenuhi unsur-unsur korupsi. Menurut Nasri tersangka akan dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan menggunakan jabatannya, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara anggota KPUD Jember Hanan Kukuh Ratmono mengatakan, setelah dilakukan rapat pleno, seluruh anggota KPUD Jember sepakat menonaktifkan Nafhan Baidi sebagai ketua PPK Mayang. Penonaktifan ketua PPK Mayang ini menurut Hanan selain agar tidak menganggu proses penyidikan di polres Jember, juga agar tidak mengganggu kinerja anggota PPK Mayang yang lain.
(1.164 views)