Terbukti belum cukup umur, 10 orang santri pondok pesantren al-qodiri di lingkungan Gebang kecamatan Patrang tidak diijinkan masuk areal tempat pemungutan suara. Santri di bawah umur ini diketahui oleh dua orang saksi masing-masing dari pasangan capres cawapres Mega-Pro dan JK-Win.
Agus Hariyanto, saksi pasangan Mega-Pro mengatakan, saat itu dirinya dan Saman, saksi dari JK-Win sedang mengawasi di luar TPS. Sedangkan saksi dari SBY-Budiono mengawasi di dalam ruang pemungutan suara. Agus kemudian melihat 9 orang santri putra dan seorang santri putri dibarisan antrian yang wajahnya masih nampak seperti anak-anak.
Berawal dari kecurigaan itulah Agus menanyakan identitas para santri ini. Setelah mereka mengambil identitasnya berupa kartu anggota pondok, diketahui bahwa hari ini mereka masih belum genap berusia 17 tahun. Sehingga dirinya dan saksi JK-Win tidak mengijinkan 10 santri ini masuk.
Saksi JK-Win Saman mengaku heran kenapa sudah jelas-jelas para santri ini masih belum genap 17 tahun, tetapi masuk dalam DPT dan mendapatkan undangan pencoblosan. Untungnya meski C4 para santri ini sudah diserahkan ke petugas TPS, mereka belum sempat melakukan pencontrengan.
Atas kejadian ini Saman akan melaporkannya kepada pengurus kecamatan partai golkar. Sehingga untuk proses selanjutnya akan diambil alih oleh pengurus golkar. Yang terpenting barang bukti berupa C4 dan kartu identitas santri sudah diamankan petugas TPS.
Dugaan banyaknya pemilih di luar ketentuan di TPS 13 semakin kuat, dengan di temukannya belasan undangan pencontrengan atau C4 kosongan, tidak jauh dari lokasi TPS13. Rico salah satu warga yang menemukan C4 kosongan ini mengatakan, diduga C4 kosongan tersebut sengaja di sembunyikan karena ada 10 orang yang sudah tertangkap. C4 ini ditemukannya di sebuah bangunan belum jadi beberapa meter dari TPS, ditutup dengan sebuah batu.
Selain itu lanjut Rico, ada 3 surat suara yang sudah terisi juga dibuang. Diduga dua diantaranya merupakan warga surabaya yang mencoba mencontreng di TPS 13. Sementara yang satu lagi sulit diketahui identitasnya karena sudah dirobek.
Sementara ketua Panwaskab Jember Agung Purwanto ketika dikonfirmasi per telfon mengaku belum menerima laporan resmi dari panwascam. Meski demikian jika hal ini benar-benar terjadi, kasus semacam ini bisa masuk kategori pidana pemilu. Dan Panwas memiliki waktu 5 hari untuk melakukan pemeriksaan sekaligus melimpahkannya ke polisi.
Mengenai siapa yang akan jadi tersangka lanjut Agung, akan dilihat dari hasil pemeriksaan nantinya. Jika para santri ini menaftarkan dirinya sendiri, bisa jadi santri itu sendiri yang jadi tersangka. Tapi jika ada orang lain yang mengusulkannya, maka orang tersebut yang akan menjadi tersangka karena telah melakukan pemalsuan data. Bahkan jika petugas P2DP tahu tetapi tetap memasukkannya dalam DPT, patugas P2DP juga bisa dijadikan tersangka.
(1.188 views)