Para pemilih tambahan yang mencontreng dengan menggunakan KTP sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, akan menggunakan 1000 surat suara pilpres ulang yang dipersiapkan untuk pemilu ulang dan bencana alam. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pembengkakan jumlah pemilih.
Ketua KPUD Jember Catty Tri Setyorini mengatakan, dalam putusan Mahkamah Kosntitusi, warga yang tidak terdaftar bisa menyalurkan hak pilihnya dengan membawa KTP asli. Tetapi yang harus dicatat lanjut Catty bukan hanya KTP, tetapi juga harus disertai kartu keluarga asli.
Sesuai edaran dari KPU pusat untuk mengantisipasi penambahan jumlah pemilih, KPUD disarankan untuk menggunakan surat suara cadangan. Tetapi jika kemudian ada salah satu TPS yang ternyata masih juga kurang, maka pemilih yang belum mendapatkan surat suara bisa melakukan pencontrengan di TPS lain terdekat.
Meski demikian Catty yakin, kalaupun ada penambahan pemilih jumlahnya tidak akan terlalu signifikan. Sebab melihat tren penambahan jumlah pemilih dalam DPT dari waktu ke waktu selalu bertambah. Gejala ini menurut Catty menunjukkan bahwa DPT untuk pilpres kali ini jauh lebih baik dibanding sebelumnya.
Lebih lanjut Catty menjelaskan putusan MK ini sudh ditindak lanjuti oleh KPUD dengan mengirimkan surat edaran kepada masing-masing PPK dan PPS Selasa pagi. Bahkan untuk mensosialisasikan keputusan MK ini kepada perangkat pemerintah, seluruh camat diundang di pendopo kabupaten untuk melakukan rapat koordinasi.
Dalam rakor yang juga dihadiri Muspida plus ini KPUD memberikan pemahaman kepada perangkat pemerintahan, bahwa meski bisa mengikuti pencontrengan dengan menunjukkan KTP, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT harus menunjukkan kartu keluarga asli.
(1.079 views)