Rabu siang kejaksaan negeri Jember memeriksa 4 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi progam penanganan sosial ekonomi masyarkat atau P2SEM, dengan tersangka berinisial YS. Salah satu saksi kepala desa Jelbuk mengaku menandatangani 2 proposal dengan nilai masing-masing 200 juta rupiah.
Jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Jember Awaludin menuturkan, dari keempat saksi yang diperiksa, selain kepala desa Jelbuk juga orang yang diperintahkan oleh YS mengantar bibit yang akan ditanam dalam progam penghijauan.
Sayangnya keempat saksi yang diperiksa lanjut Awaludin, sama-sama tidak mengetahui dengan jelas anggaran yang dicairkan maupun yang diajukan. Sebab kepala desa Jelbuk Suciati hanya mengaku mendandatangani dua proposal yang belum di bendel. Sehingga bisa saja nilai yang diajukan dikurangi atau bahkan ditambahi dari nilai yang tertulis di proposal.
Untuk itu menurut Awaludin, pihaknya masih akan memanggil beberapa saksi lain khususnya yang mengetahui dengan jelas saat pencairan dan pembelian bibit. Sehingga bisa dipastikan nilai kerugian negara yang ditimbulkan.
Diberitakan sebelumnya, kejaksaan tinggi Jawa Timur menduga dana P2SEM propinsi senilai 200 milyar rupiah lebih, tidak seluruhnya digunakan sebagaimana mestinya. Bahkan Kejati sudah menahan salah satu staf sekretariat DPRD propinsi Jawa Timur sebagai tersangka.
Sementara tersangka yang berada di daerah dilimpahkan ke kejaksaan negeri masing-masing. Di Jember sendiri ketua gerakan penghijauan dan lingkungan hidup Jjelbuk berinisial YS ditetapkan sebagai tersangka. Setelah beberapa waktu lalu YS dipanggil sebagai saksi dengan tersangka staf DPRD propinsi berinisial PJ, Rabu siang 4 orang saksi diperiksa dengan tersangka YS.
(1.254 views)