Dalam waktu dekat Penerimaan Siswa Baru (PSB) akan segera digelar oleh lembaga pendidikan. Agenda PSB biasanya digelar setiap tahun ajaran baru. Hanya saja, beberapa tahun lalu setiap momen PSB, kabarnya diwarnai dengan pungutan-pungutan. Pertanyaannya sekarang, pada PSB Tahun 2009 akankah pungutan kembali terjadi? Lalu, Bagaimana evaluasi wakil rakyat terkait dengan PSB?
Sesuai dengan jadwal, proses Penerimaan Siswa Baru baik di sekolah dasar, maupun di sekolah menengah pertama dan atas akan dilaksanakan pada tanggal 2-6 Juli mendatang. Demikian Ungkapan Kepala Bidang TK/SD Dinas Pendidikan Jember, Jumari selasa siang.
Menurutnya, khusus PSB di Sekolah Dasar, dinas pendidikan akan melibatkan pihak ketiga sebagai tim seleksi. Hanya saja kata dia, tidak semua sekolah di Jember yang akan diseleksi oleh pihak ketiga. Jumari menambahkan, sekolah dasar yang akan diseleksi oleh pihak ketiga, apabila sekolah tersebut melebihi pagu yang telah ditetapkan. Dimana pagu perkelas sebanyak 40 orang. Jika lanjut Jumari, pihaknya tidak melibatkan pihak ketiga sebagai tim seleksi, dikhawatirkan akan terjadi nepotisme sehingga menyebabkan kecemburuan antar orang tua calon siswa.
Lebih lanjut Jumari menjelaskan, dinas pendidikan telah mewanti-wanti kepala sekolah dan guru, untuk tidak menerima dana di luar yang telah ditetapkan oleh komite dan pihak ketiga. Dana tersebut akan dikelola langsung oleh pihak ketiga, tanpa ada campur tangan dari sekolah.
Jumari juga membantah, jika sistem Penerimaan Siswa Baru dengan melibatkan pihak ketiga dikatakan sebagai upaya dispendik untuk melegalkan pungutan. Menurutnya, sistem ini murni untuk meningkatkan kualitas mutu pendidikan di Jember.
Kepala Bidang SMP/SMA Dinas Pendidikan Jember, I Wayan Wesa Atmaja mengatakan, khusus pendaftaran SMP tetap gratis, sebab pemerintah pusat sudah mengalokasikan dari dana BOS. Namun untuk SMA tetap akan ada biaya, hanya saja biayanya tidak terlalu besar.
Wayan menambahkan, tidak hanya itu pihaknya sudah mewaspadai bahkan sudah mewanti-wanti sekolah, agar pada saat daftar ulang tidak memungut biaya sepeserpun, sebab konteks daftar ulang hanya mengumpulkan berkas, bukan mengumpulkan uang.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Jember, Miftahul Ulum menilai, dengan melibatkan pihak ketiga dalam proses PSB, justru muncul asumsi seolah-olah dinas pendidikan berusaha melegalkan pungutan dalam PSB. Padahal anggaran BOS dari tahun lalu meningkat sangat tajam.
Tidak hanya itu, Ulum juga mempertanyakan, mengapa tahun ini tetap ada pungutan, padahal kata dia, beberapa waktu lalu pemerintah pusat telah memasang iklan sekolah gratis di berbagai media, baik cetak maupun elektronik.
Di tempat terpisah, Ketua Paguyuban Komite Sekolah Dan Orang Tua Murid, Hakman Tumanggor menjelaskan, pada saat proses PSB sekolah harus mengratiskan biayanya. Mulai dari pendaftaran hingga proses selanjutnya. Sebab, SE Mendiknas sudah jelas menyebutkan, sekolah harus melaksanakan pendidikan gratis mulai dari proses pendaftaran.
Kemudian lanjut dia, setelah murid dinyatakan masuk orang tua tidak dibenarkan dikenakan biaya sepeserpun. Kalau sekolah beralasan dengan larangan pungutan kemudian dana BOS naik, malah mutunya turun, tumanggor menilai hal ini justru kontra produktif. Tumanggot juga berharap, agar pada PSB mendatang, sudah tidak ada lagi pungutan-pungutan, agar orang tua murid tidak lagi merasa terbebani lagi dengan biaya pendidikan.
(1.501 views)