Upaya hukum salah satu caleg PDI-P dapil V Agus Hadi Santoso, nampaknya kembali menemui jalan buntu. Polwil Besuki yang menerima laporan Agus menilai kasus tersebut sangat kental dengan pemilu. Sehingga polisi kesulitan untuk membuktikannya.
Kapolwil besuki Kombespol Imam Jauhari menerangkan, memang pelapor meminta polisi memproses pidana yang diduga dilakukan KPUD Jember untuk memenangkan caleg lain. Tetapi menurut Jauhari, kasus tersebut terkait erat dengan pemilu, sedangkan untuk kasus pemilu saat ini sudah kadaluarsa.
Karena itulah lanjut Jauhari, kemungkinan besar laporan Agus tidak bisa di proses lebih lanjut. Tetapi bukan berarti kasus ini dihentikan. Sebab selain laporan pidana, Agus juga mengajukan gugatan perdata. Bisa jadi apabila gugatan perdata dinyatakan terbukti, polwil akan menindaklanjuti putusan tersebut.
Sementara kuasa hukum Agus Hadi Santoso, Dodik Puji mengatakan, terlepas adanya undang-undang khusus seperti undang-undang pemilu, ketika ada tindak pidana polisi tidak bisa begitu saja membiarkannya. Dalam kasus ini kliennya menduga terjadi tindak pidana pemilu berupa pemalsuan data dan keterangan palsu. Dodik mencontohkan di polda Medan pernah terjadi hal serupa, sehingga tidak mustahil hal seperti ini diterapkan pula di Jember.
Polisi lanjut Dodik tidak bisa serta merta mengambil keputusan kasus ini tidak bisa dilanjutkan. Sejauh ini belum ada satupun orang yang terkait dalam kasus ini dipanggil untuk dimintai keterangan. Sehingga menimbulkan pertanyaan dari mana polisi bisa mengmabil keputusan seperti itu.
Sementara gugatan perdata yang diajukan Agus melalui pengadilan negeri Jember, hari ini mulai disidangkan. Pihak tergugat KPUD Jember diwakili divisi hukum dan sengketa KPUD Jember Habib Rohan, sedangkan penggugat Agus Hadi Santoso didampingi kuasa hukumnya Dodik Puji.
(1.144 views)