Meski KPU sudah menetapkan anggota legislatif terpilih pertengahan Mei lalu, pelantikan anggota DPRD kabupaten akan dilakukan bulan Agustus mendatang. Hal ini merujuk surat dari Asosiasi DPRD Kabupaten dan Kota Se-Indonesia atau Adkasi ke KPU pusat beberapa waktu lalu. Menurut Sekretaris KPUD Jember Eberta Kawima, sebelumnya KPU melalui surat memerintahkan sekretariat KPUD segera berkoordinasi dengan sekretariat DPRD, untuk rencana pelantikan yang akan dilaksanakan bulan Juli.
Tetapi kemudian Adkasi mengirimkan surat permintaan penundaan dengan alasan pelantikan anggota DPRD periode 2004 lalu pada bulan Agustus, maka untuk pelantikan anggota DPRD periode 2009-2014 Kawima masih akan menunggu perubahan dari KPU. Kawima memprediksi pelantikan anggota DPRD akan dilakukan serentak bulan Agustus mendatang.
Diberitakan sebelumnya, pasca munculnya surat dari KPU pusat tentang rencana pelantikan anggota DPRD periode 2009-2014 akan dilakukan bulan Juli, DPRD Jember melalui komisi A memanggil KPUD Jember untuk klarifikasi. Anggota dewan merasa jika dilakukan bulan Juli maka masa jabatan anggota dewan yang masih aktif saat ini tidak sampai 5 tahun. Karena 2004 lalu pelantikan dilakukan bulan Agustus.
Keluhan anggota dewan aktif ini ternyata tidak hanya muncul di Jember, melainkan juga muncul di daerah-daerah lain. Sehingga di rumuskan melalui Adkasi, hingga melahirkan surat keputusan yang kemudian dikirimkan ke KPU pusat, yang isinya meminta KPU menunda pelantikan sampai bulan Agustus.
(2.302 views)