Permintaan Hearing Tak Ditanggapi, Belasan Aktivis PMII Jember Demo Kantor Dewan

Surat permohonan hearing persoalan tambang tidak direspon, aktiifis PMII cabang jember melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Jember. Sayangnya komisi B yang seharusnya mereka temui, sedang melakukan kunjungan kerja ke Makasar. Para pengunjuk rasa akhirnya ditemui anggota komisi A Anis Hidayatullah.

Menurut ketua PC PMII Jember Abdurahman, Jumat pekan lalu PMII secara resmi mengajukan surat permohonan hearing ke DPRD Jember untuk hari Senin. Tetapi sampai Senin siang, tidak ada surat balasan dari DPRD. Dan ketika didatangi ternyata tidak satupun anggota komisi B berada di tempat.

Ini menunjukan bahwa DPRD Jember sudah tidak mampu lagi meneruskan aspirasi rakyat yang diwakilinya. Padahal lanjut Abdurahman, PMII bermaksud memberikan masukan kepada dewan, sebelum dewan dan pemkab membentuk tim kajian tambang.

Sementara anggota komisi A DPRD Jember Anis Hidayatullah yang menemui aktivis PMII ini mengatakan, tidak benar jika dewan tidak merspon surat dari PMII. Buktinya ada disposisi dari ketua DPRD Jember HM. Madini Farouq, yang isinya menindaklanjuti sesuai tugas komisi. Artinya komisi B yang berhak menemui.

Dayat berjanji akan menyampaikan aspirasi PMII kepada komisi B. Tetapi Dayat tidak bisa memastikan apakah komisi B bisa menerima hearing Jumat mendatang, karena sesuai tatib dewan kunjungan kerja ke luar jawa maksimal diberi waktu 5 hari. Artinya hari Jumat komisi B baru sampai di Jember.

Setelah melakukan aksinya di DPRD Jember, belasan aktivis PMII melakukan long march dan berunjuk rasa di kantor pemkab Jember. Mereka menuntut bupati mencabut ijin tambang, karena melanggar RTRW Jember. Sesuai undang-undang nomor 26 tahun 2008 tentang RTRW khususnya pasal 59 dan 70, pelanggaran RTRW terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal 5 milyar rupiah.

Selain itu mereka juga mendesak bupati segera mencopot Hariyanto dari jabatannya sebagai kepala Disperindag Jember. Karena Hariyanto sudah mengeluarkan surat keputusan yang bertentangan dengan undang-undang. Sehingga produk yang dihasilkan cacat hokum.

(1.404 views)
Tag: