Kejaksaan Tinggi Tetapkan 2 Calon Tersangka Kasus P2SEM

Kejaksaan tinggi Jawa Timur Rabu pagi melimpahkan 5 perkara dalam kasus progam penanganan sosial ekonomi masyarakat atau P2SEM ke kejaksaan negeri Jember. Dari kelima kasus tersebut 2 diantaranya sudah ada calon tersangka. Sementara 3 kasus yang lain perlu dilakukan pendalaman sebelum di tingkatkan ke tahap penyidikan.

Dua perkara yang sudah pasti ditingkatkan ke tahap penyidikan diantaranya progam penghijauan dan lingkungan hidup di kecamatan Jelbuk, dengan calon tersangka berinisial YS. Dan progam renovasi ponpes Al-Amin Biting Arjasa, dengan tersangka berinisial PJ, salah satu staf sekretariat DPRD propinsi Jawa Timur.

Kepala kejaksaan negeri Jember Irdham menerangkan, untuk progam penghijauan di Jelbuk, calon tersangka YS diduga menerima anggaran 300 juta rupiah, tetapi yang 100 juta tidak bisa dipertanggung jawabkan penggunaannya. Sedang untuk ponpes Al-Amin, sebenarnya dana yang dianggarkan 200 juta, tetapi oleh staf DPRD propinsi berinisial PJ hanya diberikan kepada pengasuh ponpes sebesar 40 juta rupiah.

Menurut Irdham, dalam petunjuk dari kejaksaan tinggi tidak disebutkan harus dilakukan penahanan atau tidak. Tetapi pengalaman-pengalaman sebelumnya, setelah dilakukan pemeriksaan pertama dan cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka, akan langsung dilakukan penahanan.

Lebih jauh Irdham menerangkan, beberapa hari kedepan pihanya akan langsung membentuk tim untuk menangani kasus ini. Diperkirakan Senin pekan depan kejaksaan negeri Jember akan memulai proses penyidikan. Sementara penanggung jawab progam penghijauan dan lingkungan hidup berinisial YS, berkali-kali di hubungi telfon selulernya tidak berhasil.

(1.135 views)

Tag: