Salah satu partai politik di Jember menghadirkan anggota panwas gadungan sebagai saksi, dalam sidang sengketa pemilu antara salah satu parpol dengan KPUD Jember di Mahkamah Konstitusi. Hal ini diketahui setelah panwaskab Jember mendapat teguran dari panwas propinsi Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Ketua Panwaskab Agung Purwanto menerangkan, beberapa waktu lalu dirinya menerima telfon dari anggota Panwas propinsi, yang mengatakan bahwa ada anggota panwascam di dapil 5 hadir di sidang Mahkamah Konstitusi, sebagai saksi parpol selaku penggugat. Agung mendapat perintah hari itu juga untuk mencari identitas orangnya, dan mengirimkan fax SK pemecatan terhadap yang bersanhgkutan ke panwas propinsi Jawa Timur.
Tetapi setelah di telusuri, semua PPK dan PPL di dapil 5 yang dikumpulkan, semua hadir. Artinya tidak ada satupun anggota panwascam atau ppl yang mengikuti sidang di MK hari itu. Berdasarkan informasi anggota panwascam Umbulsari, ternyata partai penggugat membawa salah satu warga Umbulsari berinisial ST ke MK, dan mengklaim bahwa ST adalah anggota panwascam. Padahal sebenarnya ST hanya warga biasa.
Agung menyayangkan ada upaya bermain curang yang dilakukan salah satu parpol. Sesuai aturan, dalam sidang MK panwascam, panwaskab atau panwas propinsi cukup diwakili oleh banwaslu. Jika memang diperlukan untuk dihadirkan, banwaslu akan mengeluarkan surat perintah kepada jajaran di bawahnya untuk hadir mendampingi banwaslu.
(1.081 views)