Kepala Bappemas Suhardiyanto menolak berkomentar tentang penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bedah rumah. Suhardiyanto hanya mengatakan, Bappemas dalam progam tersebut hanya sebagai pengarah administrasi. Jika terjadi persoalan di lapangan, tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan pelaksana.
Hardiyanto menceritakan, progam rumah layak huni atau bedah rumah ini merupakan progam bantuan stimulant, yang dalam pelaksanaannya mengikut sertakan masyarakat. Karena itu tahun 2007 lalu Bappemas membuat MoU dengan beberapa ormas dan TNI sebagai pelaksana. Selain Kodim 0824 Jember mewakili TNI, Bappemas juga membuat MoU dengan KTI, Kukindo, NU Kencong dan Sarbumusi.
Persoalan seperti ini menurut Hardiyanto bukan yang pertama kalinya. Sebelumnya progam yang sama yang dianggarkan dalam alokasi dana desa atau ADD dan alokasi dana kecamatan atau ADK juga mendapat komplain dari masyarakat, Tapi saat itu Bappemas hanya dipanggil sebagai saksi, karena pelaksana dan pengelola anggaran kepala desa dan camat masing-masing.
Sama halnya dengan ADD dan ADK, progam bedah rumah 2007 yang saat ini ditangani kejaksaan agungM pelaksana dan pengelola anggaran adalah ormas yang telah membuat MoU dengan Bappemas. Sehingga seharusnya jika ada persoalan pelaksana yang harus bertanggung jawab.
Sementara koordinator forum komunikasi anak bangsa Suharyono menanggapi positif keseriusan kejaksaan agung membongkar kasus-kasus dugaan korupsi di Jember. Dengan ditetapkannya beberapa nama pejabat di Jember sebagai tersangka, menunjukkan bahwa kejagung tidak main-main.
Tetapi yang perlu menjadi perhatian, kejagung harus teliti memeriksa bukti yang ada. Jika memang ada indikasi korupsi dengan nilai besar, jangan hanya yang kecil-kecil yang dijadikan sample. Suharyono berharap proses hukum tidak ditunggani dengan kepentingan-kepentingan politik.
Suharyono menyangsikan jika penyaluran dana bedah rumah hanya 600 ribu, dari 2 juta yang dianggarkan perumah. Jangan-jangan yang dijadikan sample oleh kejagung progam bedah rumah yang dianggarkan melalui ADD dan ADH yang memang banyak masalah. Meski demikian Suharyono mengakui ada laporan terjadi pemotongan oleh oknum tetapi tidak sebesar itu.
Diberitakan sebelumnya, kejaksaan agung melalui Jampidsus Marwan Effendi Jumat pekan lalu mengatakan pihaknya sudah menetapkan beberapa tersangka dalam progam bedah rumah di Jember. Bahkan Marwan mengatakan dari progam perbaikan 16 ribu rumah lebih ini, negara dirugikan hingga mencapi 2 milyar rupiah. Meski demikian kajari Jjember Irdham saat dikonfirmasi mengaku belum menerima pemberitahuan tentang penetapan tersangka ini.
(1.165 views)