Meski Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember telah menetapkan hasil rekapitulasi hasil Pemilu Legislatif 2009, namun hingga hari ini masih saja menyisakan masalah, yakni penetapan Caleg DPRD Jember Dari PDI Perjuangan Daerah Pemilihan V masih menimbulkan polemic. Jadi yang menjadi pertanyaan adalah, bagaimana kelanjutan penetapan Caleg PDIP Dapil V? Kemudian, bagaimana sikap panwaslu terkait dengan persoalan ini?
Polemik penetapan Caleg PDIP Dari Dapil V mencuat pada saat penetapan caleg terpilih di Kantor KPU Kabupaten Jember beberapa waktu lalu. Persoalan ini dilatarbelakangi adanya dugaan pengalihan suara, yang diduga dilakukan oleh salah satu Caleg PDIP lain di Dapil V, sehingga Caleg Nomer 1 PDIP Dapil V Agus Hadi Santoso merasa dirugikan.
Persoalan ini langsung direspon oleh Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPC PDIP Jember, Yusuf Iskandar. Pada saat penetapan caleg terpilih dia meminta KPU Kabupaten Jember untuk melihat hasil rekap di tingkatan PPS dan PPK.
Anggota KPU Kabupaten Jember Divisi Hukum, Supandri mengatakan, beberapa waktu lalu KPU Provinsi Jawa Timur mengirimkan surat kepada KPU Kabupaten Jember, terkait persoalan penetapan Caleg PDIP Dapil V. Isi surat tersebut lanjut Supandri, KPU Provinsi Jawa Timur mengistruksikan kepada KPU Kabupaten Jember untuk tetap menggunakan hasil rekapitulasi Tingkat Kabupaten Di Bandung Permai.
Berangkat dari surat inilah kata Supandri, pihaknya akan segera menggelar rapat pleno seluruh anggota KPU, agar persoalan ini selesai dan bisa menetapkan caleg terpilih dari PDIP Dapil V. Namun sayangnya, supandri tidak bisa memastikan kapan pelaksanaan rapat pleno tersebut.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Jember, Agung Purwanto, menjelaskan, sebenarnya panwaslu sudah merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Jember, untuk melakukan pemeriksaan ulang data hasil perolehan suara Caleg PDIP di dapil 5. Sebab lanjut Agung, berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya, memang ada selisih suara pada saat rekapitulasi di tingkatan PPK. Sebenarnya kasus ini kata dia,. bisa langsung dilimpahkan di tingkatan kepolisian, namun karena ada Surat Edaran Dari Bareksrim Pusat yang isinya semua perkara pemilu per tanggal 14 April dianggap selesai.
Lebih jauh Agung menjelaskan, Panwaslu juga menyayangkan sikap semua Anggota KPU yang memanfaatkan kasus ini, untuk saling menjatuhkan sama lain. Belum lagi pola pikir mereka yang cenderung politiking dan sibuk dengan urusan pribadi masing-masing. Mestinya, semua Anggota KPU duduk bareng untuk menyelesaikan persoalan ini bukan malah sebaliknya.
Tidak hanya itu, menurut Agung pada saat anggota Kpu Kabupaten Jember melakukan konsultasi ke KPU Provinsi, ternyata mereka tidak membawa hasil rekap PPK Bangsalsari. Padahal hasil rekap itu merupakan bukti kuat, terkait dugaan pengalihan suara oleh salah satu caleg. Kemudian Panwaslu juga curiga kasus ini ada unsur tekanan dari salah satu pemegang kekuasaan di Jember.
Di tempat terpisah, Caleh PDIP Dapil V yang merasa dirugikan terkait kasus ini, Agus Hadi Santoso mengatakan, dirinya melihat KPU Kabupaten Jember tidak tegas untuk menyelesaikan kasus ini. Padahal dirinya sudah mengajukan keberatan sesuai dengan prosedur apalagi diperkuat dengan Rekomendasi Panwaslu untuk melakukan penghitungan ulang.
Agus menambahkan, dirinya juga menyayangkan sikap anggota KPU Kabupaten Jember, yang terlalu sibuk dengan urusan pribadi sehingga kasus ini terbengkalai. Mengenai adanya informasi, KPU akan tetap menggunakan hasil rekap di Bandung Permai untuk menyelesaikan kasus ini, menurut Agus, dirinya akan mengambil langkah tegas untuk menggugat di Pengadilan Jember dalam bentuk perdata dan pidana.
Lebih lanjut Agus menjelaskan, dirinya berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi pelaksana pemilu, mulai dari PPS hingga KPU, agar tidak selalu main-main dalam melaksanakan tugasnya.
(2.043 views)