MK Mulai Sidangkan Gugatan Partai Demokrat Ke KPUD Jember

Mahkamah Kosntitusi 22 Mei lalu mulai menyidangkan kasus gugatan pemilu yang diajukan partai demokrat terhadap KPUD Jember. Partai demokrat mensinyalir ada pengurangan suara demokrat di kecamatan Umbulsari. Sidang kedua agendanya akan digelar 29 Mei.

Anggota KPUD Jember Hanan Kukuh Ratmono membenarkan adanya gugatan pemilu ke KPUD Jember. Menurut Hanan, ketua KPUD Jember Sudarisman dan Catty Tri Setyorini dengan didampingi tim pengacara menghadiri sidang MK di Hakarta.

Menurut Hanan hanya ada satu gugatan yang ditujukan kepada KPUD Jember, yakni gugatan dari partai demokrat yang menduga adanya pengurangan suara. Undangan untuk menghadiri sidang dari MK lanjut Hanan, dikirimkan secara kolektif melalui KPUD propinsi Jawa Ttimur. Sehingga yang menghadiri sidang 22 Mei lalu semua KPUD kabupaten di Jawa Timur yang mendapat gugatan. Mengenai bagaiman hasilnya Hanan mengaku belum tahu, karena belum ada kontak dari ketua KPUD Sudarisman.

Lebih jauh Hanan menerangkan, DPC partai demokrat menduga terjadi pengurangan 83 suara di Umbulsari. Padahal setelah dilakukan kroscek ke PPK, ternyata sebelumnya terjadi penghitungan ganda, sehingga di tingkat kecamatan diperbaiki. Dan hal ini sudah disaksikan oleh para saksi termasuk saksi dari partai democrat.

Bahkan lanjut Hanan, sudah ada kesediaan dari para saksi termasuk saksi dari democrat, untuk dihadirkan dalam sidang MK jika memang diperlukan. Meski demikian Hanan memastikan apapun putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi nantinya, tidak akan mempengaruhi komposisi caleg terpilih. Sebab selisih antara perolehan caleg demokrat dengan caleg terpilih terpaut sangat jauh.

(1.080 views)

Tag: