Lagi-Lagi Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Kasus Dugaan Adopsi Ilegal

Meski dalam kuhap tidak mengatur pengembalian berkas pemeriksaan lebih dari sekali, kejaksaan negeri Jember kembali menyerahkan BAP kasus dugaan adopsi tidak prosedural di RSUD Subandi kepada pihak penyidik polri. Sebab jaksa menilai ada beberapa point yang sangat krusial yang harus dilengkapi, sehingga memudahkan jaksa menyusun tuntutan.

Kepala seksi tindak pidana umum kejaksaan negeri Jember Sudjayanto menuturkan, dalam kuhap memang hanya mengatur sekali pengembalian berkas perkara, yang dikenal dengan sitilah P18 dan P19. Karena itu kejaksaan agung mengeluarkan petunjuk, bahwa jika masih dinilai kurang memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan, jaksa bisa berkoordinasi dengan penyidik polri dengan kualifikasi surat biasa.

Dengan cara ini penuntutan yang dilakukan oleh jaksa semakin sempurna. Sebab pra penuntutan sangat berpengaruh bagi jaksa dalam menyusun tuntutan. Menurut Sudjayanto, tidak ada batas waktu bagi penyidik polri untuk melengkapi berkas perkara. Hanya saja penyidik polri harus sesegera mungkin melengkapi dan mengembalikannya kepada jaksa.

Sudjayanto membantah dikembalikannya berkas ini karena penyidik polri tidak menjadikan direktur RSUD Subandi sebagai tersangka. Jaksa hanya memeriksa materi yang didakwaan kepada tersangka. yang sudah ditetapkan oleh penyidik. Bukan dalam kapasitas penambahan tersangka baru.

Diberitakan sebelumnya, kepala ruang dan dua orang staf perinatologi RSUD Subandi, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan proses adopsi tidak procedural. Meski awalnya polisi juga memeriksa pihak pengadopsi bayi, sejauh ini kejaksaan belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.

Bahkan kuasa hukum RSUD Subandi Holili sebelumnya juga telah melaporkan ketua LSM Gempar Anshori, yang membongkar kasus ini dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. Tetapi sejauh ini Sudjayanto juga mengaku belum menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP.

(1.119 views)
Tag: