Persiapan Susun Perda Kawasan Tambang, Disperindag Lakukan Pemetaan

Dinas perindustrian dan perdagangan Jember akan segera melakukan pemetaan kawasan tambang, untuk melengkapi rancangan peraturan daerah kawasan tambang sebagai perda inisiatif eksekutif. Hal ini dilakukan untuk merespon munculnya undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan.

Kepala Disperindag Jember Hariyanto menuturkan, selama ini Jember baru memiliki perda galian C, yaitu untuk kapur dan pasir. Padahal dari data geologi, kandungan tambang di Jember cukup besar. Diantaranya pasir besi, mangan, timah hitam bahkan emas yang masuk kategori galian A. Jika tiak segera diatur dengan perda, dikhawatirkan justru akan memicu terjadinya penambangan liar yang justru mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Namun yang menjadi kendala lanjut Hariyanto, meski undang-undang nomor 4 tahun 2009 sudah disahkan, namun pemerintah pusat belum menerbitkan peraturan pemerintah. Sesuai instruksi pusat, pembuatan perda harus menunggu munculnya PP. Meski demikian menurut Hariyanto, pemetaan bisa dilakukan sebagai rujukan dalam pembuatan raperda nantinya.

Lebih jauh Hariyanto menerangkan, seperti polemik yang terjadi di kawasan tambang mangan Silo, terjadi akibat belum adanya payung hukum yang jelas. Dengan munculnya undang-undang nomor 4 tahun 2009 ini, tidak ada lagi yang boleh menghalangi aktifitas penambangan. Sebab dalam pasal 162 disebutkan, barang siapa yang menghalangi atau menggangu aktifitas penambangan dari pemegang ijin yang sudah memenuhi persyaratan, akan dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda maksimal 100 juta rupiah.

Dalam rencana tata ruang wilayah, Jember memang masuk kategori agro industri. Pemkab Jember sendiri belum pernah mengusulkan Jember dijadikan kawasan tambang. Sebab besarnya potensi tambang di Jember baru di ketahui beberapa tahun yang lalu. Namun dengan hasil pemetaan ini nantinya bisa jadi akan diusulkan kawasan tambang di kabupaten Jember.

(1.533 views)
Tag: