Panwaskab Cek Form C-1 PPK Mayang

ketua-panwaskab-jember-saat-memeriksa-kotak-suaraKarena mendapat lembar rekapitulasi atau form C-1 fotocopy-an, Panwaskab Jember Selasa siang mendatangi kantor PPK Mayang. Panwas minta PPK menunjukkan form C-1 asli, kemudian akan dicocokkan dengan copy C-1 yang diserahkan ke Panwaskab sebelumnya.

Ketua Panwaskab Jember Agung Purwanto menuturkan, sesuai prosedur seharusnya KPUD dan Panwaskab mendapat form C-1 asli. Nyatanya ketika Panwaskab meneliti berkas dari Panwascam Mayang, form C-1 yang diserahkan hanya berupa copy. Karena Panwascam tidak bisa mendapatkan form C-1 asli, Panwaskab turun langsung untuk mengeceknya. Dan hasilnya lanjut Agung, untuk sementara form C-1 asli di PPK dinyatakan lengkap. Namun untuk membuktikan copy C-1 yang diterima Panwaskab benar, form C-1 asli dari PPK akan di bawa untuk diteliti.

Sementara ketua PPK Mayang Nafhan menerangkan, form C-1 dibuat oleh petugas TPS saat melakukan rekapitulasi suara. Seharusnya jika petugas lapangan dari Panwas hadir dalam penghitungan sampai usai, mereka pasti mendapatkan C-1 asli. Tetapi karena mereka tidak mengikuti penghitungan sampai selesai, mereka meminta data kepada PPK. Dan yang bisa dilakukan PPK hanya memberikan copynya, sebab yang asli menjadi dokumen milik PPK.

Lebih jauh Nafhan menegaskan, di Mayang sama sekali tidak terjadi penggelembungan suara. Jika Panwas tidak percaya, Nafhan mempersilahkan Panwas untuk memeriksa bukti surat suara yang saat ini masih tersimpan rapi di gudang PPK Mayang.

 

(1.436 views)
Tag: