Polemik Pendataan Pemilih Di Pondok Pesantren

Beberapa waktu lalu pada saat pemilu legislative, muncul dugaan di beberapa daerah ada pengerahan santri di bawah umur, untuk memberikan hak pilih kepada salah satu partai dan caleg di tempat pemungutan suara. Jika memang demikian persoalannya, sekarang yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana langkah KPU Kabupaten Jember untuk mengantisipasi hal serupa pada Pilpres mendatang? Kemudian, Bagaimana pula tanggapan pondok pesantren mengenai persoalan ini?

 

Untuk mengantisipasi hal serupa pada Pemilu Presiden Juli mendatang, KPU Kabupaten Jember akan memutakhirkan data pemlih tetap, DPT Pilleg. Demikian ungkapan Anggota KPU Kabupaten Jember Divisi Pemutakhiran Data Pemilih, Hannan Kukuh Ratmono.

 

Menurut Hannan, untuk mengantisipasi semrawutnya data pemilih pada pilpres mendatang, pihaknya melalui tingkatan struktur paling bawah yakni PPK dan PPS telah melakukan proses pemutakhiran data pemilih. Hanya saja, pihaknya mengalami kesulitan ketika akan mendata keberadaan satu per satu santri yang ada di pondok pesantren, sebab di lapangan ternyata masih saja terdapat pengasuh pondok pesantren, yang keberatan jika santrinya di data.

 

Meski demikian, bukan berarti pihaknya diam saja, menurut Hannan, KPU meminta kesediaan pengasuh pondok pesantren untuk menandatangani surat pernyataan yang isinya, kesanggupan pengasuh mempertanggung jawabkan data yang diberikan kepada petugas.

 

Kebijakan ini lanjut Hanan, merupakan hasil inventarisasi permasalahan DPT antara PPK, KPU Kabupaten Jember dengan Panwaskab beberapa waktu lalu. Sehingga untuk mengantisipasi masuknya pemilih di bawah umur seperti pileg lalu dilakukan pendataan satu-persatu termasuk ke dalam pondok.

 

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Jember, Agung Purwanto mengatakan untuk mengantisipasi persoalan DPT untuk Pilpres, beberapa waktu lalu Panwaskab telah melakukan koordinasi dengan seluruh Panwascam, mengenai tehnis pengawasan pendataan DPS.

 

Panwas lanjut Agung, mengarahkan PPL untuk melakukan kerjasama dengan PPS, kemudian memberikan chek list kepada masing-masing PPL, yang isinya apakah PPS sudah mendapatkan pelatihan, kemudian sudah mempunyai form tambahan bagai pemilih tambahan.

 

Terkait dengan pengawasan pendataan pemilih di ponpes, pihaknya kata Agung merasa kesulitan. Sebab pihaknya harus bekoordinasi langsung dengan pengasuh, mengenai data santri yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih. Meski demikian lanjut Agung, panwas tetap mengawasi data yang diberikan dari pengasuh.

 

Agung menambahkan, berdasarkan catatan Panwaskab selama pemilu legislatif lalu, sedikitnya ada 4 temuan dugaan pengerahan santri ke TPS, 3 diantarannya di daerah Sukowono, Tanggul  dan Kalisat.

 

Di tempat terpisah, Pengasuh Pondok Pesantren Asy-Syafaah, Abdul Muis mengatakan, dirinya tidak sepakat jika ada ungkapan di pesantren selalu ada pengerahan pada setiap even pemilu. Sebab, kultur di pesantren berbeda dengan lembaga pendidikan lain. Seperti, jadwal belajar sudah diatur sedemikian rupa sehingga pada saat santri keluar bersama-sama dari pesantren untuk datang ke TPS, seolah-olah pengasuh mengerahkan seluruh santrinya. Padahal, datangnya santri secara bersama-sama ke TPS merupakan bagian partisipasi mereka dalam proses demokrasi.

 

Gus Muis menambahkan, dirinya tidak yakin jika petugas pendata pemilih kesulitan untuk masuk ke Ponpes. Sebab dirinya yakin, Pengasuh Ponpes Di Jember tidak mungkin menghalang-halangi petugas untuk mendata santrinya. Mungkin saja, petugas pendata butuh pendekatan lagi kepada pengasuhnya.

 

Lebih lanjut Gus Muis menjelaskan, terkait syarat santri yang sudah bisa dikategorikan pemilih, dirinya tetap mengacu terhadap undang-undang, seperti sudah berumur 17 tahun, kemudian sudah tinggal di ponpes minimal 6 bulan seperti peraturan kependudukan.

 

(1.605 views)
Tag: