Sedikitnya 30 persen warga miskin penerima BLT atau sekitar 60 ribu warga di Jember, tidak memiliki ktp. Padahal KTP menjadi salah satu syarat untuk mencairkan BLT. Ini mengakibatkan rawannya pungli untuk pengurusan KTP. Bahkan berkembang isu di beberapa desa, warga yang sudah memiliki KTP masih dipungut biaya untuk legalisir.
Kepala dinas sosial pemkab Jember Suhanan menuturkan, bupati Jember MZA Jalal per 6 Mei 2009 lalu mengeluarkan surat keputusan, yang isinya menggratiskan seluruh biaya pengurusan KTP, khusus untuk warga miskin penerima BLT. Bahkan biaya yang tercantum dalam perda sebesar 10 ribu rupiah juga dihapuskan.
Menurut Hanan, keputusan tersebut sudah ditindak lanjuti oleh Sekkab yang memerintahkan para camat untuk mensosialisasikan kepada perangkat dibawahnya, termasuk lurah dan kepala desa. Diharapkan kepala desa segera mendata warganya penerima BLT yang belum memiliki KTP, kemudian diserahkan kepada camat.
Dinas kependudukanpun lanjut Hanan, sudah menyatakan kesiapannya. Secara tehnis Kadispenduk menyiapkan beberapa stafnya untuk lembur, agar pembuatan KTP untuk warga miskin penerima BLT ini dapat segera selesai. Sehingga warga yang bersangkutan bisa segera mencairkan BLT miliknya.
Lebih jauh Hanan menerangkan, kebijakan menggunakan KTP ini diambil karena di beberapa daerah ada laporan, surat keterangan dari desa dibawa oleh orang lain yang sebenarnya bukan penerima BLT. Dengan kebijakan ini diharapkan tidak ada lagi orang-orang yang mencoba mengais keuntungan pribadi dari warga penerima BLT.
(1.387 views)