Sebagai salah satu kota pendidikan, Kabupaten Jember sedikitnya sudah mempunyai lebih dari 20 Sekolah Menengah Pertama Berstandar Nasional dan beberapa diantaranya sudah berstatus Rintisan Sekolah Berstandar Internasional, kemudian untuk Sekolah Menengah Atas atau sederajat, kota tembakau ini sudah mempunyai satu sekolah yang berstandar nasional. Jadi yang sekarang yang menjadi pertanyaan adalah, apakah dengan banyaknya sekolah berstandar nasional, menandakan pendidikan di kota tembaku ini semakin maju? Kemudian, bagaimana pandangan pengamat pendidikan mengenai standarisasi kemajuan pendidikan?
Pada tahun 2009 dinas pendidikan terus memacu pendidikan di Kabupaten Jember. Apalagi sejauh ini, tercatat di dinas pendidikan jember hampir 30 SMP yang sudah statusnya menjadi Sekolah Standar Nasional. Demikian ungkapan Kepala Dinas Pendidikan Jember Ahmad Sudiyono.
Menurut Ahmad, dinas pendidikan terus mensupport lembaga pendidikan di jember untuk terus menaikkan greatnya. Yang pada awalnya masih sekolah reguler naik menjadi sekolah berstandar nasional kemudian naik menjadi rintisan sekolah berstandar nasional dan naik lagi menjadi sekolah berstandar nasional.
Ahmad menambahkan, sejauh ini dinas pendidikan terus meningkatkan kualitas lembaga pendidikan, mulai dari tenaga pengajar kemudian pembiayaan, sarana dan prasarana sampai kemampuan peserta didik. Jangan sampai, ketika suatu lembaga pendidikan berstatus internasional namun ternyata di dalamnya masih belum menggunakan dua bahasa. Yang jelas jika hal ini terjadi, maka akan menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan.
Lebih lanjut Ahmad menjelaskan, memang beberapa waktu lalu ada sedikit kendala yakni munculnya surat edaran mendiknas yang melarang pungutan kepada orang tua. Sehingga hal ini berpengaruh terhadap keberadaan program di sekolah.
Sekolah yang berusaha terus menaikkan greatnya sempat mengalami kemandekan. Namun dalam perjalanannya kata ahmad, mendiknas kembali mengeluarkan surat edaran yang pada intinya menyebutkan sekolah berstandar nasional diperbolehkan memungut biaya pendidikan kepada orang tua, hanya saja harus ada SK Bupati dan mengenai berapa besarannya harus disepakati oleh sekolah, komite dan orang tua murid.
Sementara itu, Pengamat Pendidikan STAIN Jember, Syamsun Niam mengatakan, banyak atau tidaknya lembaga pendidikan yang telah berstatus nasional maupun internasional bukan menjadi tolak ukur kemajuan suatu daerah dalam dunia pendidikan. Sebab lanjut Niam, maju atau tidaknya pendidikan di suatu daerah bisa dilihat apakah lembaga pendidikan sudah memenuhi standar nasional pendidikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah 19 Tahun 2005.
Standar tersebut diantaranya, kriteria standar proses, isi, standar kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana parasana, pengelolaan, pembaiyaan, dan penilaian pendidikan. Jadi kata Niam, ketika suatu lembaga pendidkan belum memenuhi kriteria tersebut belum bisa dikatakan sudah berkembang secara nasional, sebab SNP Nomer 19 tahun 2005 adalah acuan semua lembaga pendidikan di seluruh Indonesia.
Jangan-jangan lanjut Syamsun Niam, banyaknya sekolah yang berstandar nasional maupun internasional dibeberapa daerah, hanya dijadikan sebagai klaim saja. Apalagi sekolah berstandar nasional maupun internasional menjadi trend pada zaman sekarang. Lebih lanjut Niam menjelaskan, jika suatu daerah ingin terus memajukan pendidikan maka mau tidak mau sekolah harus memenuhi standar nasional pendidikan. Kemudian paling penting lembaga pendidikan sudah terkreditasi secara nasional minimal mendapat angka B.
(2.344 views)