Pernyataan ketua KPUD Jember Sudarisman di media massa Kamis sore yang menyatakan akan menghadapi pihak-pihak yang protes hasil pemilu di pengadilan, membuat Japer dan Panwaskab Jumat siang mendatangi kantor KPUD Jember. Sayangnya tidak ada satupun anggota KPUD berada di kantor. Sehingga sempat terjadi sedikit keributan antara aktivis Japer dan satpam KPUD.
Sekretaris Japer Kustiono menuturkan, dirinya bersama belasan caleg yang merasa dicurangi oleh KPUD Jember, mempertanyakan tindak lanjut KPUD atas rekomendasi panwas, tentang persoalan DPT. Surat tersebut dikirimkan tanggal 16 April lalu dan di terima oleh salah satu satpam KPUD bernama Saiful. Kustiono curiga surat yang dikirimkan oleh panwas tidak sampai kepada ketua KPUD, atau bahkan sudah sampai tetapi sengaja tidak di tindak lanjuti.
Saiful yang kebetulan berada di kantor mengakui telah menerima surat dari Panwas tersebut. Sesuai aturan, semua surat masuk langsung di serahkan kepada staf tata usaha KPUD bagian registrasi surat masuk. Setelah itu Saiful mengaku tidak tahu kelanjutannya.
Ketua Panwaskab Agung Purwanto menanggapi dingin pernyataan ketua KPUD Jember, yang menyatakan panwas mengeluarkan pernyataan ngawur. Menurut Agung, Sudarisman mempunyai hak mengatakan apapun. Tetapi yang jelas perlisan dirinya sudah menyampaikan bahwa KPUD seharusnya melakukan penghitungan ulang.
Agung menjelaskan, ketika dilakukan penghitungan suara di tingkat kecamatan, banyak Panwascam yang sudah menegur PPK soal terjadinya selisih suara. Namun PPK mengatakan Panwascam tidak memiliki hak protes karena yang berhak hanya saksi dari parpol. Anehnya lanjut Agung, ketika penghitungan di Bandung Permai, ketua KPUD mengatakan protes seharusnya dilakukan di tingkat kacamatan. Sehingga ketika KPUD melakukan penghitungan manual dianggap sudah tidak ada masalah.
Agung menduga kuat memang terjadi transfer suara. Oleh sebab itu Jumat siang dirinya mengeluarkan rekomendasai tertulis disertai bukti-bukti, agar KPUD Jember melakukan penghitungan ulang di tingkat kecamatan yang dinilai bermasalah. Dari data panwas, transfer suara terjadi antara 6 hingga 300 suara.
Lebih jauh Agung menerangkan, hitung ulang ini bukan persoalan menang dan kalah, atau jatah kursi di DPRD. Namun sekecil apapun persoalan yang dilakukan penyelenggara pemilu dan beberapa peserta pemilu, yang dinilai merugikan peserta pemilu yang lain perlu untuk segera diselesaikan.
(1.150 views)