11 Pejabat Pemkab Dipanggil Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Operasional Lapter

Tim gabungan Kejaksaan Agung hari ini memanggil 11 orang pejabat pamkab Jember dan PDP, terkait dugaan korupsi sewa pesawat untuk operasional lapter Noto Hadinegoro. Kesebelas pejabat yang dipanggil sebagai saksi diantaranya Sekkab Juwito, kabag umum Widi Prasetyo dan kabag keuangan perusahaan daerah perkebunan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember Irdham menuturkan, pemanggilan 11 saksi ini dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti dugaan kesalahan dalam proses sewa pesawat. Meski enggan menyebutkan materi pemeriksaan, Irdham mengatakan ada antara 30 sampai 40 pertanyaan yang diajukan kepada saksi.

Hasil pemeriksaan kali ini lanjut Irdham, akan dievaluasi untuk mempertimbangkan penambahan saksi dan penyitaan barang bukti. Penahanan terhadap tersangka menurut Irdham tidak dilakukan, karena masih banyak tahapan yang belum dilalui seperti menghitung kerugian Negara. Padahal penahanan sangat terkait dengan waktu.

Ketua tim gabugan Kejaksaan Agung Mohammad Anwar menerangkan, memang sempat muncul keterangan bahwa sewa pesawat dilakukan atas dasar SK Bupati. Namun sejauh ini pihaknya masih belum mengkaji perlunya meminta keterangan dari bupati.

Menurut Anwar, tidak selamanya SK terkait langsung dengan penyelewengan. Bisa jadi SK-nya benar, tetapi pelaksana dilapangan yang menyalahgunakannya. Karena itulah tim masih akan melakukan uji materi terhadap SK Bupati.

Sementara kabag hukum pemkab Jember Mujoko ketika dikonfirmasi per telfon mengatakan, pihaknya sudah menerima surat penetapan tersangka dari Kejagung. Dengan dipanggilnya sejumlah saksi, Mujoko menduga para tersangka juga sudah menerima surat penetapan.

Sejauh ini lanjut Mujoko, pihaknya masih belum menyiapkan tim penasehat hukum untuk mendampingi pejabat pemkab yang ditetapkan sebagai tersangka. Hingga jam 14.30, pemeriksaan yang dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Jember masih berlangsung.

Diberitakan sebelumnya, setelah tim Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan dugaan kebocoran kasda 2002 hingga 2007 beberapa waktu lalu, Kejaksaan Agung meningkatkan status dugaan korupsi operasional lapter dari penyelidikan ke penyidikan. Bersamaan dengan itu Kejagung menetapkan 3 orang tersangka, direktur PDP, pihak Rekanan dan Kadishub Jember.

(1.240 views)

Tag: