Meski pelaksanaan kampanye terbuka dan pemungutan suara telah selesai digelar, namun hingga hari ini semua parpol politik di Jember, belum ada satupun yang menyetor berapa dana kampanye yang mereka habiskan pada saat pelaksanaan kampanye. Padahal, penyerahan dana kampanye parpol sudah diatur dalam undang-undang pemilu. Jika memang demikian persoalannya, sekarang yang menjadi pertanyaan adalah apa yang menyebabkan parpol belum menyerahkan dana kampanyenya? Kemudian, bagaimana sikap KPU Kabupaten Jember terkait persoalan ini?
Dalam undang-undang telah diatur bahwa, setelah 15 hari pelaksanaan pemungutan suara semua parpol wajib menyerahkan dana kampanyenya kepada KPU di masing-masing kota atau kabupaten. Demikian ungkapan Ketua KPU Kabupaten Jember, Sudarisman.
Menurut Sudarisman, hingga hari ini belum ada satupun parpol yang menyerahkan dana kampanyeya kepada KPU. Padahal menurut undang-undang dana kampanye milik parpol tersebut nantinya akan diaudit oleh auditor independen yang akan ditunjuk oleh KPU.
Sudarisman menambahkan, meski demikian, KPU Kabupaten Jember tetap memberikan toleransi kepada partai politik, karena bagaimanapun, KPU menyadari bahwa semua partai politik dan caleg masih sibuk, terutama untuk mengamankan perolehan suara mereka.
Maka dari itulah kata Sudarisman, pihaknya tidak akan memaksa partai politik untuk segera menyerahkan dana kampanyenya. Meski demikian, karena penyerahan dana kampanye wajib hukumnya, KPU Kabupaten Jember sudah mengirimkan surat kepada KPU Provinsi Jawa Timur terkait dengan persoalan ini.
Sementara itu, Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Kebangkitan Nasional Ulama, Bapilu PKNU, M Jufriyadi mengatakan sebenarnya beberapa waktu lalu PKNU sudah menyiapkan tabulasi dana kampanye partai, sebagaimana melalui rekening yang disetorkan melalui KPU Kabupaten Jember.
Menurut Jufriyadi, partainya sudah menyadari mengenai keterlambatan penyetoran dana kampanye, hanya saja keterlambatan tersebut bukan berarti ada unsur kesengajaan, sebab, hingga hari ini partainya menunggu hasil rekapiluasi anggaran secara valid. Karena bagaimanapun, pada saat sesudah pemilu partainya masih mengeluarkan anggaran untuk saksi partai, kemudian tenaga sukarelawan untuk memantau pelaksanaan pemilu.
Lebih lanjut Jufriyadi menjelaskan, meski demikian partainya tetap mempunyai komitmen untuk menyerahkan dana kampanye, sebab, penyerahan dana kampanye sudah diatur dalam undang-undang, dan PKNU sendiri tidak mau menyalahi aturan main yang ada.
(1.356 views)