Jaksa Nilai Materi Peninjauan Kembali Samsul Bukan Novum

samsul-hadi-siswonoJaksa penuntut umum menilai materi peninjauan kembali yang diajukan mantan bupati Jember Samsul Hadi Siswoyo tidak memenuhi persyaratan. Dengan alasan semua materi novum yang diajukan Samsul sudah pernah diungkap dalam persidangan sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim menolak permohonan peninjauan kembali Samsul.

Usai sidang PK kasus dugaan korupsi kas daerah di pengadilan negeri Jember Selasa siang, jaksa penuntut umum Basyar Rifa’i menerangkan, buku kasda atau B-9 yang dijadikan alasan untuk PK oleh Samsul, meski tidak masuk dalam alat bukti tetapi B-9 sudah di tunjukkan kepada majelis hakim dalam siding sebelumnya. Sehingga B-9 tidak bisa dinyatakan sebagai novum atau bukti baru.

Sementara kuasa hukum Samsul, Sangap Sidauruk menerangkan, jika memang sudah pernah ditunjukkan pasti ada dalam berita acara. Iapi nyatanya dalam berita acara persidangan maupun dalam putusan tidak pernah ada yang menyebutkan B-9. Kliennya lanjut Sangap,  di dakwa melakukan tindak pidana tahun 2001 sampai 2005 karena terdapat perbedaan antara rekening kasda dengan B-9. Bagaimana bisa dibuktikan jika B-9 tidak pernah dimunculkan.

Lebih jauh sangap menerangkan, selain mengajukan PK untuk kliennya, pihaknya juga akan mengajukan gugatan kepada sejumlah saksi, dengan tuduhan memberikan keterangan palsu dibawah sumpah. Sayangnya Sangap belum bersedia menyebut siapa saja yang akan digugat. Hanya satu saksi yang disebut akan digugat, yakni pihak bank Jatim karena dinilai memberikan keterangan tidak benar terkait pembukaan rekening deposito on call atau DOC.

Setelah mendengar tanggapan jaksa atas PK yang diajukan Samsul, majelis hakim menunda sidang hingga waktu tak terbatas untuk menyampaikan pendapat majelis hakim ke Mahkamah Agung. Karena pendapat hakim ini bersifat rahasia, tidak akan diungkap dalam persidangan namun disampaikan per surat. Baru selanjutnya Mahkamah Agung akan memutuskan PK Samsul diterima atau ditolak.

(1.947 views)
Tag: