Meski pencoblosan tinggal sehari lagi, sejumlah calon legislatif masih gencar menyebarkan alat peraga kampanye dari rumah ke rumah. Padahal sejak H-3 lalu sudah memasuki hari tenang, yang otomatis tidak diperbolehkan lagi melakukan kampanye dalam bentuk apapun.
Hari ini jaring pemilih rasional (JAPER) melaporkan ada dua orang caleg dari dua partai berbeda, yang kedapatan menyebarkan selebaran bernada kampanye di perumahan Milenia Kaliwates dan perumahan Kebon Agung Indah.
Ketua panwskab Jember Agung Purwanto menerangkan, pihaknya memiliki waktu 3 hari untuk melakukan klarifikasi, sekaligus melimpahkannya kepada pihak kepolisian atau menghentikan kasus ini. Agung yakin kasus ini melanggar undang-undang nomor 10 tahun 2008 tentang pemilu.
Sementara terkait antisipasi serangan fajar dini hari nanti, Agung memerintahkan Panwascam khususnya di kecamatan pingiran dengan tingkat ekonomi masyarakat menengah kebawah, untuk waspada dan melakukan patroli keliling. Jika sampai tertangkap tangan apalagi yang melakukan calegnya sendiri, sesuai undang-undang terancam sangsi hingga pencoretan.
(1.170 views)