Beberapa waktu lalu, Tonaji, pelaku kasus dugaan money politik Caleg PKPB, Sanusi Mochtar Fadillah, menerima putusan dari Pengadilan Negeri Jember. Akibat perbuatanyya, Tonaji mendapatkan vonis 4 bulan kurungan dan denda 4 Juta Rupiah subsider 1 bulan kurungan. Sekarang yang menjadi pertanyaan adalah, apa yang menjadi faktor utama Tonaji divonis bersalah?
Seperti diberitakan sebelumnya, Tonaji oleh majelis hakim dinyatakan bersalah, sebab, Tonaji membantu membagi-bagikan ratusan Kartu Anggota PKPB, milik Sanusi Mochtar Fadillah. Dimana, kartu tersebut berisi tentang janji-janji. Jika Sanusi terpilih menjadi anggota dewan, maka akan memberikan sejumlah bantuan kepada masyarakat. Yang lebih memberatkan, pada saat sidang yang diketuai oleh Priyo Utomo, menyatakan Tonaji melakukan perbuatannya berkali-kali.
Jaksa Penuntut Umum, Hari Wibisono mengatakan atas putusan majelis haim, pihaknya masih akan pikir-pikir dan akan berkoordinasi dengan Kajari, apakah menerima putusan atau banding. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Wigid Prayitno mengatakan, putusan majelis hakim yang memvonis Tonaji bersalah, ternyata salah besar. Sebab, majelis hakim salah menempatkan pasal 274 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008.
Seharusnya lanjut Wigid, pelaku money politik yang bisa dijerat adalah tim sukses atau orang yang diberi kuasa oleh Parpol, untuk menjadi tim kampanye. Itupun harus terdaftar di KPU. Terkait dengan persoalan ini, menurutnya, kliennya tidak termasuk dalam kriteria sebagaimana disebutkan dalam pasal 274 Undang –Undang Nomor 10 Tahun 2008. Seharusnya, kliennya harus diputus bebas dan hukuman tersebut seharusnya diperuntukkan kepada Sanusi. Atas putusan majelis hakim dirinya akan langsung banding.
Hanya mengingatkan, kasus yang menimpat tonaji pedagang cilok keliling ini, mengingatkan kita pada kasus serupa, yang terjadi pada Pilkada Gubernur beberapa waktu lalu. Dimana seorang oknum Mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi Negeri Di Jember, tertangkap basah menyebarkan amplop berisi uang. Bedanya jika Tonaji harus mendapat vonis 4 bulan kurungan, dan denda 4 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan maka pelaku kasus money politik pilgub, yang berinisial M-F hanya mendapatkan denda 1 Juta Rupiah.
Lalu, Bagaimana Sikap Panwaslu Kabupaten Jember? Akankah, Panwas bisa menyeret Sanusi ke kursi pesakitan?
Ketua Panwaslu Kabupaten Jember, Agung Purwanto mengatakan, untuk menyeret Sanusi ke meja hijau, pihaknya mendapatkan dua batu sandungan. Pertama, Tonaji masih mengajikan banding atas vonisnya, selanjutnya sesuai peraturan undang-undang untuk memeriksa anggota DPRD Aktif, seperti Sanusi harus mendapatkan izin dari Gubernur.
Lebih lanjut Agung menjelaskan, untuk mengurusi izin kepada gubernur membutuhkan waktu 1 sampai 2 bulan. Padahal, sesuai peraturan berkas kasus money politik harus sudah masuk di kepolisian dalam waktu 21 Hari.
Dikonfirmasi sebelumnya, Caleg PKPB, Sanusi Mochtar Fadillah membantah dirinya telah menyuruh Tonaji untuk menyebarkan kta miliknya. Meski demikian, Sanusi mengaku kenal dengan Tonaji , hanya saja sudah dirinya tidak berkomunikasi lagi dengan Tonaji.
(1.285 views)