Sidang dengan agenda peninjauan kembali kasus dugaan korupsi kas daerah dengan terdakwa mantan bupati Jember Samsul Hadi Siswoyo, yang sedianya di gelar hari ini di pengadilan negeri Jember, ditunda karena kuasa hukum terdakwa belum siap.
Samsul Hadi Siswoyo ketika dikonfirmasi usai sidang mengatakan, pihaknya mengajukan peninjauan kembali, karena majelis hakim yang mengadili kasusnya dinilai khilaf, dengan mengesampingkan persoalan yang sebenarnya justru bukti kunci. Sayangnya Samsul tidak bersedia menyebutkan bukti tersebut, karena baru akan diungkap dimuka sidang ketika tim kuasa hukumnya telah siap.
Samsul mengaku diuntungkan dengan pernyataan presiden SBY yang memerintahkan penindakan kasus dugaan korupsi, dengan tidak mencampur adukkan dengan persoalan politik. Meski demikian Samsul membantah jika dikatakan kasusnya syarat muatan politik.
Sementara kuasa hukum Samsul, Sangap Sidauruk meski tidak dengan rinci menyebutkan, ada 4 poin yang menjadi dasar pengajuan PK ini. Sangap hanya mencontohkan, dalam amar putusannya majelis hakim menilai tidak ada sesen pun uang negara yang masuk ke rekening Samsul, istrinya, anak-anaknya, maupun yang dipergunakan Samsul untuk membeli harta pribadi. Namun demikian Samsul diwajibkan mengembalikan kerugian negara 900 juta rupiah lebih.
Selain itu kuasa hukum Samsul juga menilai majelis hakim lalai karena mewajibkan samsul mengembalikan 900 juta rupiah lebih, tanpa melihat di rekening kasda ada pengembalian senilai 145 juta yang juga disita. Seharusnya sisa saldo tersebut dikurangkan dengan uang pengganti yang dibebankan.
Sidang selanjutnya ditunda hingga Selasa untuk mendengar materi PK yang diajukan pihak terdakwa.
(1.609 views)