Kasus dugaan adopsi tidak prosedural di RSUD Subandi melebar ke kasus lain. Kuasa hukum RSUD Subandi Mohammad Holili beberapa waktu lalu melaporkan ketua LSM Gempar, Anshori ke Mapolres Jember dengan tuduhan melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
Holili menerangkan, Anshori ketika kasus ini mencuat Januari lalu, sempat terlibat cek-cok dengan salah satu staf ruang perawatan bayi di RSUD Subandi. Saat itu lanjut Holili, Anshori sempat mengancam akan menempeleng staf RSUD. Karena perbuatan Anshori dinilai melanggar pasal 335 KUHP, Wadir Yanmed RSUD Subandi melaporkan kasus ini kepada pihak Kepolisian.
Kasat reskrim Polres Jember AKP Holilur Rahman ketika dikonfirmasi melalui telfon mengaku sudah menerima laporan kasus ini. Bahkan Holilur mengaku sudah memeriksa 3 orang saksi. Sementara hingga berita ini diturunkan, Anshori belum berhasil di konfirmasi. Ketika dihubungi handphonenya sedang tidak aktif.
(1.341 views)