Hari ini Panwas kabupaten Jember melimpahkan berkas perkara pidana pemilu yang melibatkan salah satu oknum guru sekolah dasar di kawasan Sukowono. Karena dinilai melanggar undang-undang nomor 10/2008 tentang Pemilu, oknum guru tersebut terancam hukuman kurungan minimal 4 bulan maksimal 12 bulan, dan denda minimal 4 juta maksimal 12 juta rupiah.
Ketua Panwaskab Jember Agung Purwanto menerangkan, oknum guru ini melanggar 2 pasal dalam undang-undang pemilu. Terkait larangan berkampanye di tempat ibadah dan larangan PNS menjadi tim kampanye. Sebab oknum guru berinisial JS ini berkampanye untuk salah satu caleg dari PKS, di acara pengajian di sebuah mushola.
Setelah memeriksa beberapa orang saksi dan menyita sedikitnya 12 lembar contoh miniatur surat suara yang dipakai untuk kampanye, unsur-unsur pidana pemilu sudah terpenuhi. Sehingga cukup kuat untuk dilimpahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Dengan dilanjutkannya kasus ini, berarti sejauh ini Panwaskab telah melanjutkan 3 kasus pidana pemilu kepada pihak kepolisian. Pertama kasus dugaan money politik caleg PKPB Sanusi Mohtar Fadillah, pencabutan atribut kampanye PAN di Wuluhan, dan terakhir PNS yang menjadi tim kampanye caleg PKS di Sukowono.
(1.293 views)