Penjual Cilok Jadi Tumbal Dugaan Money Politik

wigid-prayitnoTonaji seorang penjual cilok akhirnya benar-benar menjadi tumbal kasus dugaan money politik, yang diduga dilakukan caleg PKPB Sanusi Mohtar Fadillah. Senin siang, majelis hakim pengadilan negeri Jember menjatuhkan vonis 4 bulan kurungan dan denda 4 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan kepada Tonaji.

Majelis hakim yang diketuai Priyo Utomo dalam amar putusannya menilai, Tonaji terbukti secara sah dan menyakinkan membantu melakukan money politik. Tonaji terbukti membagikan ratusan kartu anggota Partai Karya Peduli Bangsa, yang didalamnya mencantumkan janji-janji. Yang lebih memberatkan, Tonaji melakukan perbuatan ini secara berulang-ulang.

Jaksa penuntut umum Hari Wibisono saat dikonfirmasi usai sidang mengatakan, memang putusan majelis hakim sudah lebih dari setengah tuntutan jaksa. Meski demikian Hari masih menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. Hari memiliki waktu 3 hari untuk berkoordinasi dengan kajari apakah menerima atau mengambil langkah banding.

Kuasa hukum terdakwa Wigid Prayitno menilai, majelis hakim salah dalam menerapkan pasal 274 undang-undang nomor 10/2008 tentang pemilu. Sebab dalam pasal itu di sebutkan, pelaku money politik yang bisa di jerat adalah tim sukses atau kumpulan orang yang diberi mandat oleh partai untuk menjadi tim kampanye. Dan pemberian mandat tersebut harus terdaftar di KPU.

Tetapi yang terjadi dalam persoalan ini, Tonaji bukan siapa-siapa. Ia tidak terdaftar di KPU sebagai tim sukses PKPB maupun tim sukses Sanusi. Sehingga seharusnya menurut Wigid, yang di hukum bukan Tonaji tetapi langsung kepada caleg yang membuat kartu tersebut. Setelah berkoordinasi dengan terdakwa, pihaknya mengambil langkah banding.

Sementara Tonaji mengaku keberatan atas putusan hakim tersebut. Sebab dalam persoalan ini dirinya hanya disuruh oleh Sanusi dengan imbalan uang seratus ribu rupiah. Tonaji mengaku tidak keberatan dihukum penjara, karena memang yang dilakukannya salah. Jangankan 4 bulan, 1 atau 2 tahun pun Tonaji mengaku siap asalkan masuk penjara bersama Sanusi. Sebagai orang yang menurutnya paling bertanggung jawab dalam persoalan ini.

Diberitakan sebelumnya, ketua Panwas kabupaten Agung Purwanto mengaku akan menjadikan putusan pengadilan negeri Jember sebagai rujukan, untuk melanjutkan proses hukum terhadap Sanusi. Jika majelis hakim menyatakan Tonaji bersalah, Panwas akan mengirimkan surat ijin pemeriksaan Sanusi kepada Gubernur. Sebab sampai saat ini status Sanusi masih tercatat sebagai anggota DPRD Jember.

Sanusi sendiri ketika dikonfirmasi sebelumnya, membantah dirinya telah menyuruh Tonaji menyebarkan KTA PKPB. Sanusi mengaku kenal dengan Tonaji, tetapi sudah lama tidak bertemu. Bahkan Sanusi menuduh Tonaji sengaja menjebaknya.

(1.929 views)
Tag: