Panwas kabupaten Jember instruksikan seluruh panwascam memeriksa ulang daftar pemilih tetap atau DPT di wilayah masing-masing. Hal ini menyusul perintah Banwaslu yang memberikan deadline waktu hingga akhir minggu ini untuk menyerahkan laporan DPT.
Ketua Panwaskab Jember Agung Purwanto menerangkan, temuan panwascam Sumbersari tentang adanya ribuan kejanggalan nomor induk kependudukan dan dugaan pemilih fiktif, membuktikan terjadi persoalan dalam DPT. Karena itu panwas merekomendasikan agar kpu segera melakukan revisi.
Meski secara pribadi Agung pesimis KPU mampu merevisi DPT dalam sisa waktu yang sangat singkat ini, yang terpenting menurut Agung, KPU harus bisa mengakomodir kepentingan pemilih. Jangan sampai ada pemilih yang tidak bisa menyalurkan hak pilihnya gara-gara tidak masuk DPT, atau masuknya pemilih yang sudah meninggal dalam DPT. Mengenai tehnis pelaksanaan Panwas menyerahkan sepenuhnya kepada KPU.
Sementara anggota KPUD Jember Hanan Kukuh Ratmono menanggapi temuan panwas Sumbersari menerangkan, persoalan nomor induk kependudukan memang terjadi kendala ketika tim melakukan validasi data pemilih dari rumah ke rumah.
Ketika tim tidak bertemu dengan salah satu anggota keluarga pemilih, pihak keluarga hanya memberikan data tahun lahir tanpa tanggal dan bulan. Atas petunjuk Bapenduk, untuk persoalan demikian ditetapkan 1 juli sebagai tanggal kelahiran. Itulah sebabnya banyak pemilih yang mempunyai tanggal lahir sama, yang otomatis berpengaruh pada nomor induk kependudukan.
Lebih jauh Hanan menerangkan, yang terpenting bagi KPU, tidak ada pemilih fiktif. Jika kemudian ditemukan pemilih meninggal pasca peenetapan DPT, otomatis saat pemungutan suara akan tercoret. KPU lanjut Hanan, akan terus menerus melakukan perbaikan DPT, karena DPT masih akan dipakai lagi untuk kepentingan Pilpres mendatang.
(1.072 views)